Perokok Harap Catat! Harga Rokok Terbaru per 1 Januari 2023

- Kamis, 12 Januari 2023

| 17:44 WIB

Ilustrasi rokok. (Foto/antara)

EKBISBANTEN.COM – Harga eceran rokok mulai naik di tahun ini per 1 Januari 2023. Kementrian Keuangan memutuskan menaikan cukai rokok bukan tanpa alasan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beralasan bahwa kenaikan ini untuk mengendalikan konsumsi, produksi dan keterjangkauan di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya, dikutip dari pemberitaan kompas.com.

Kebjakan menaikan harga cukai rokok tertuang dalam aturan mengenai kenaikan tarif cukai rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan(PMK) No 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Berikut rincian kenaikan cukari rokok berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022:

  1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
    Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang
  2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
    Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang
  3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
    Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 sampai dengan Rp 1.800 per batang
    Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720
    Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605
  4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
    Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
  5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
    Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860
    Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200
  6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
    Harga jual paling rendah Rp 55 sampai dengan Rp 180.
  7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
    Harga jual paling rendah Rp 290
  8. Jenis Cerutu (CRT)
    Harga jual paling rendah Rp 495 sampai dengan Rp 5.500.

Lewat siaran persnya Senin (19/12/2022) Sri Mulyani mengatakan bahwa untuk kenaikan cukai rokok ini akan berlaku ditahun 2023 sekarang sampai 2024.

“Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” ujarnya.

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top