PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar tengah melakukan penataan pasar sejak akhir tahun lalu hingga kini.
Penataan pasar dilakukan karena kumuhnya kondisi pasar serta semrawut nya tata pasar akibat hadirnya oknum yang memperbolehkan masyarakat berdagang di situ.
Kepala UPTD Pasar Diskoperindag Kabupaten Pandeglang Darinto mengatakan penataan sudah dimulai dari akhir tahun kemarin sampai hari ini.
“Penataan itu dari Minggu kemarin, akhir tahun sampe sekarang, sekarang mereka sudah bongkar dan kita sudah maping lokasi lapak masing-masing, satu lapak itu 2×2, dan para PKL juga mereka langsung ngisi , langsung bikin lapak, mereka dikasih arahan jangan sampe lebih, tingginya itu 1,5 meter,” ujarnya.
Para Pedagang Pasar yang ditertibkan pun sangat kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
“Kooperatif, mereka malah berterima kasih karena mendapatkan tempat yang layak, karena selama ini kan mereka kucing-kucingan kan tidak boleh ya di tempat-tempat sembarangan jadi di buat didalam saja hanya para PKL itu harus bayar retribusi dengan rincian 7 ribu lima ratus rupiah permeter, kali luas lapan 2×2 sekitar kena sekitar 23 ribu perbulan,” lanjut Darinto
Menurut Darinto Pasar yang layak merupakan pasar yang sehat sesuai arahan dari Permendag Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
“Pasar yang layak itu kan sesuai dengan Permendag yang baru itu, jadi pasar itu memang pertama harus sehat dulu sehingga maupun penjual dan pembeli akan terasa nyaman, memang pasar-pasar yang dibawah naungan UPT pasar, pasar-pasar nya yang sudah lama,” kata Darinto.