Kamis, 19 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Fumigasi untuk Pastikan Persyaratan Ekspor Terpenuhi

Admin

| Senin, 31 Oktober 2022

| 16:34 WIB

Disperindag Kota Cilegon melakukan fumigasi ekspor. (FOTO: DOK. DISPERINDAG).

KOTA CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Untuk menjaga kualitas ekspor dari Kota Cilegon, terpenuhinya persyaratan ekspor menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Terpenuhinya persyaratan ekspor menjadi keharusan agar permintaan ekspor dari Kota Cilegon terus meningkat.

Salah satu upaya untuk memastikan terpenuhinya persyaratan ekspor adalah dengan mengawasi proses fumigasi.

Karena itu, Pemkot Cilegon berterima kasih kepada Karantina Pertanian Cilegon yang terus secara konsisten melakukan hal tersebut.

“Kami sangat berterima kasih karena dengan tindakan yang dilakukan oleh Karantina itu bisa meningkatkan kepercayaan terhadap produk ekspor dari Kota Cilegon,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon Ema Hermawati.

Salah satu tindakan karantina adalah perlakuan dengan fumigasi sebagai perlakuan karantina tumbuhan bertujuan untuk membebaskan media pembawa dari organisme pengganggu tumbuhan. Fumigasi juga dapat dilakukan jika negara tujuan mempersyaratkan disertai sertifikat fumigasi.

Beberapa fumigan yang sering digunakan sebagai perlakuan karantina tumbuhan diwilayah kerja Karantina Pertanian Cilegon adalah methyl bromide (CH3Br) dan phosphine (PH3).

Namun demikian untuk komoditas tertentu seperti benih tanaman, tembakau, dan biji-bijian atau sereal, fumigasi dengan metil bromide tidak efektif dan dapat mengakibatkan kerusakan atau penurunan kualitas komoditas yang di fumigasi.

Sebagai alternatif penggantI methyl bromide, fumigan yang sering digunakan terhadap komoditas tersebut adalah phosphine.

Andi Setiawan Pemeriksa Karantina Tumbuhan melakukan pengawasan fumigan pada komoditas ekspor dedak gandum sebanyak 200 ton atau senilai 2,8 miliar yang akan dikirim ke Tiongkok.

Dalam pelaksanaan Andi memastikan bahwa perlakuan fumigasi yang dilaksanakan oleh PT. ERH telah sesuai dengan prosedur standar Badan Karantina Pertanian.

Secara teknis Agusman Jaya Subkoordinator Karantina Tumbuhan menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan oprasional berupa fumigasi menggunakan phospine oleh PT. ERH di awasi oleh skim audit barantan melalui Karantina Pertanian Cilegon.

Sementara itu, Sahrul Amin fumigator phospine PT. ERH mengatakan bahwa pihaknya selalu bekerja sesuai standar operasional Badan Karantina Pertanian. (ADV)

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top