PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Pandeglang sedang menjaring Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hal ini merupakan persiapan untuk Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Kegiatan ini Berlokasi di Hotel Horison Altama Pandeglang. (13/12)
Kegiatan wawancara ini merupakan lanjutan dari seleksi tulis yang terlebih dahulu dilaksanakan pada 6 Desember lalu di SMKN 2 Pandeglang. Sebanyak 529 peserta dari 50 Kecamatan lulus seleksi tulis, yang dilanjutkan dengan seleksi wawancara yang berlangsung dari Minggu 11 Desember sampai Selasa 13 Desember.
Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i menuturkan bahwa sehabis wawancara, akan ada pengumuman untuk 175 peserta yang lolos, yang nantinya di tiap kecamatan akan diwakili oleh 5 orang.
“Kebutuhan kami sebetulnya hanya sekitar 175 orang, berarti per kecamatan itu 5 orang, kami di kegiatan wawancara menggali terkait persoalan kompetensi yang berkaitan dengan teknis,”
“kami mempublikasikan di tanggal 14 sampai dengan 16, kita publikasikan nanti kita tetapkan 5 orang yang akan dilantik, 5 orang sebagai calon pengganti antar waktu karena kenapa kita tetapkan 5 yang di lantik, 5 yang pengganti, ketika misalkan dari 5 orang yang dilantik ada halangan misalkan, tidak melaksanakan tugas secara berturut-turut misalkan, atau tidak memenuhi syarat misalkan, adanya aduan atau pelaporan, nah itukan sudah tergantikan di dalam melakukan proses dari awal. Sudah ada persiapan,” Tuturnya
Untuk tahap terakhir Ahmad menuturkan bahwa akan pelantikan serta pemberian fakta integritas kepada para peserta yang sudah dinyatakan lolos semua tahapan seleksi pada tanggal 4 Januari 2023.
“Nanti setelah mereka dinyatakan lulus yang kami akan tetapkan setelah pelantikan nanti mereka akan kami berikan fakta integritas. Jadi kalo misalkan mereka melanggar sumpah janji, melanggar fakta integritas tentunya kan ada konsekuensi apalagi penyelenggara pemilu ini kan ada lembaga yang sama juga dengan kami, yang sama itu maksudnya DKPP. jadi ya setiap orang sangat mudah mengadukan ketika ada penyelanggara dan yang melanggar tidak menyelenggarakan prinsip mandiri jujur personal,” Tambahnya
Terakhir, Ahmad juga menjelaskan terkait fungsi PPK, salah satu tugas penting dari PPK kata Ahmad adalah membantu KPU dalam pelaksanaan pemilu di tingkat kecamatan.
“PPK ini kan salah satu tugas nya kan membantu KPU untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan, melakukan pemutakhiran data pemilih, ya termasuk juga nanti melaksanakan penetapan daftar pemilu dan yang paling sangat kompleksitas nya tinggi ini berkaitan dengan rekapitulasi karena tidak ada rekapitulasi di tingkat desa,” ujar Ahmad. (Mg-Jule)