Sabtu, 23 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kasih Paham, Kemenkominfo Sosialisasi KUHP Baru di Kampus Untirta

Mohamad Yusuf Fadilah

| Selasa, 13 Desember 2022

| 12:46 WIB

Kegiatan Sosialisasi Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik terkait KUHP di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. (Foto/Raden/ekbisbanten.com)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik mensosialisakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Sosialiasi KUHP baru ini merupakan bentuk penyampaian informasi mengenai isi dari KUHP Baru. Outputnya supaya masyarakat tidak kaku menerima informasi tentang isi kandungan KUHP yang baru.

Dalam pemaparan sosialisasi tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Topo Santoso mengatakan, dengan disahkannya KUHP baru, masyarakat boleh melakuan kritik isi didalamnya.

“Mengkritik sah-sah saja. Bahkan di negara lain juga semua sama, ada saja yang tidak setuju dengan undang-undang. Namun dalam usaha mengkritik haruslah dibaca terlebih dahulu yaitu 624 pasal,” ujar Topo Selasa (13/12/2022).

Topo melanjutkan, maksud dari membaca 624 pasal yang ada itu guna memperkaya informasi.

“Saya bukan pro terhadap KUHP baru, melainkan agar fair mengkritik tolong dibaca setiap pasalanya, baca juga naskah akademiknya, barulah bisa kritik,” paparnya

Ia melanjutkan, di negara demokrasi ini kritik sangatlah diperbolehkan karena dalam KUHP ini sudah dipersiapkan sejak lama.

“Sebagai negara demokratis boleh saja untuk mengkritik. Karena KUHP baru ini Naskahnya juga sudah dipersiapkan secara panjang, yaitu sejak tahun 46,” jelasnya.

Untuk diketahui, KUHP yang baru ini akan diberlakukan tiga tahun mendatang.

Narasumber yang hadir pada kegiatan sosialisasi KUHP ini diantaranya Akademisi Hukum UI Surastini Fitriasih, Akademisi Fakultas Hukum Untirta Rena Yuli dan Direktur Informasi, Komunikasi dan Keamanan Kemenkominfo. ***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top