KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Besaran upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di provinsi Banten tahun 2023.
Saat menemui awak media usai meninjau dan berdialog dengan warga Perumahan Widya Asri, Rabu (7/12/2022), Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan besaran UMK Kota Serang sebesar 6,24 persen.
“Ya, jadi untuk UMK telah disetujui oleh Pemprov, kenaikannya 6,24 persen dari besaran Rp3.850.526 menjadi Rp4.090.799,” katanya.
Ia mengungkapkan kenaikan itu dilakukan sesuai kebijakan dari Pemprov Banten.
“Ya kami harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemprov. Kalau Provinsi menaikan maka kita juga harus mengikuti,” pungkasnya.***