SERANG – Dalam rangka peningkatan Pendapatan Pajak Daerah, Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten meminta masyarakat untuk membayar pajak progresif.
Pajak progresif merupakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah pada Bapenda Banten Ahmad Budiman, mengatakan, pengenaan pajak progresif sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan peraturan gubernur nomor 49 tahun 2020 tata cara pembayaran pajak progresif.
“Pajak Progresif ini dikenakan bagi kendaraan yang memiliki kapasitas mesin sebesar 2500 cc untuk kendaraan roda 4. Sedangkan untuk kendaraan roda 2, kapasitas mesinnya sebesar 500 cc,” kata Budi.
Dijelaskan Budi, dasar pengenaan Tarif Progresif merupakan hasil tarif PKB dengan persentase yang naik atau lebih tinggi dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai orang pribadi berdasarkan nama dan alamat yang sama.
Untuk besaran tarif progresif tertuang melalui Pergub 49 tahun 2020, lanjut Budiman, yakni untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2 persen.
Kemudian untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 2,5 persen, kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 3 persen dan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya sebesar 3,5 persen.
Adapun besarnya tarif progresif yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak progresif dengan dasar pengenaan pajak.
“Pengenaan Pajak Progresif diberlakukan setelah melakukan pendaftaran kendaraan bermotor penetapan sebagai wajib pajak kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya,” jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, di pengenaan tarif progresif dikecualikan terdapat laporan dari pemilik kendaraan terhadap perubahan status kepemillikan kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan dokumen yang diakui keabsahannya.
“Wajib pajak, yang belum atau tidak melaporkan pelepasan atau penyerahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dapat meminta informasi data kepemilikan kendaraan bermotor pada Kantor UPTD PPD Bapenda atau Kantor Bersama,” kata Budi. (adv)