PIWKU yang notabene bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan berinisiatif membantu para pelaku UMKM untuk memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan pada saat menjalankan usahanya.
“Saya sangat mengapresiasi kepada PIWKU yang memiliki ide kreatif ini yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu para pelaku UMKM agar supaya memperoleh jaminan sosial,” kata Walikota Cilegon, Helldy Agustian kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Menurut Helldy, dengan terdaftarnya para pelaku UMKM di Kota Cilegon dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan sesuatu yang memiliki nilai manfaat bagi para pesertanya.
“Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan ini banyak manfaat yang akan didapat oleh para pelaku UMKM. Contohnya jika terjadi kecelakaan ataupun meninggal dunia maka akan dibantu dan memperoleh uang santunan dari BPJS,” ujarnya.
Helldy berharap para pelaku UMKM menyadari pentingnya manfaat keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga ingin jumlah kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku UMKM di Kota Cilegon dapat bertambah.
“Saya berharap semua para pelaku UMKM di Kota Cilegon ini dapat mengikuti program untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan ini agar supaya para pelaku UMKM dapat mendapatkan perlindungan pada saat menjalankan aktivitas usahanya,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Inkubator Wirausaha dan Klinik UMKM (PIWKU) Laura Irawati berterimakasih kepada ratusan pelaku UMKM Kota Cilegon yang telah sadar akan pentingnya keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada 100 pelaku UMKM yang sudah memiliki kesadaran untuk menyisihkan uang nya demi memiliki BPJS Ketenagakerjaan ini. Biaya untuk BPJS ini tidak besar hanya 16.800 untuk setiap bulannya tetapi memiliki manfaat yang begitu besar,” ujarnya.
Laura juga membeberkan sejumlah manfaat keikutsertaan dalam BPJS ketenagakerjaan di antaranya manfaat dari Jaminan Kematian (JKM). Menurutnya, bila peserta meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan Rp42 juta.
Sedangkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), lanjut Laura, yaitu bila peserta mengalami kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh.
“Tidak hanya itu, pekerja yang bersangkutan juga berhak atas santunan upah selama belum mampu bekerja. Sedangkan untuk santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan diberikan upah sebesar 48 kali dari upah, ditambah dengan beasiswa bagi 2 anak sampai di perguruan tinggi,” pungkas Laura.***
]]>