Bambang menyebutkan ada syarat yang harus dilakukan bagi para pelaku usaha jika ingin mengirim hewan ternak dari daerah zona merah. Pengiriman hewan ternak itu hanya boleh dikirim ke daerah zona merah kembali.
“Contohnya misalnya pergerakan hewan dari daerah merah masih bisa kita tolerir ke daerah merah tetapi dengan pengawalan yang ketat dan langsung dipotong,” kata Bambang kepada wartawan usai rapat evaluasi pelayanan karantina pertanian di The Royale Krakatau, Rabu (9/11/2022).
“Sebenarnya aturan itu tidak boleh, tapi sepanjang kita jaga benar bahwa misalnya hewan yang tertular PMK itu tujuannya langsung dipotong itu bisa kita perkenankan,” sambungnya.
Meski berencana akan melonggarkan aturan terkait mobilitas hewan ternak bagi para pelaku usaha, kata Bambang, pihaknya tetap menerapkan prinsip-prinsip karantina untuk mengantisipasi penularan PMK pada hewan ternak.
“Prinsip-prinsip karantina yaitu mencegah, tangkal terhadap peluang menyebar penularan penyakit PMK itu tetap dilakukan. Jadi kita bekali dengan seluruh aturan-aturan yang sebelumnya agak menyulitkan para pelaku usaha, sepanjang itu tidak meninggalkan kaidah-kaidah yang harus ditegakkan sebagai tugas pokok fungsi karantina, itu kita bisa berikan kelonggaran,” ujarnya.
Sebagai informasi, menurut Bambang, suatu daerah bisa ditetapkan menjadi zona merah untuk mobilitas hewan ternak dapat dilihat dari hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh petugas karantina dan Otoritas Veteriner daerah setempat setelah menemukan gejala PMK pada hewan ternak.
“Jadi semuanya berdasarkan pendekatan keilmuan,” pungkas Bambang.***
]]>