EKBISBANTEN.COM – Pendataan keluarga serentak secara rutin dilaksanakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) setiap lima tahun sekali.
Hal itu dilakukan untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi, migrasi dan mendata keluarga baru yang belum ada pada data hasil Pendataan Keluarga Tahun sebelumnya.
Demikian disampaikan Plt. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Banten, Dr. Dadi Ahmad Roswandi pada saat membuka acara monitoring pelaksanaan pemuktahiran PK 22 di Kabupaten Pandeglang yang dilaksanakan di Aula Kantor DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang, Selasa (18/10/2022).
“Pendataan keluarga serentak merupakan amanat Undang-Undang (UU) 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta mempertegas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 Pasal 53 ayat (4) tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga,” katanya.
Disamping itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Kampung Keluarga Berkualitas dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem diperlukan Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2022.
“Pelaksanaan pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) tahun 2022 dilaksanakan mulai tanggal 1 September hingga 31 Oktober 2022 dengan cara memperbaiki mencatat mutasi dan mencatat keluarga baru yang belum terdata dalam PK-21 melalui kunjungan dari rumah ke rumah dengan melakukan wawancara dan atau obeservasi kepala keluarga,” ungkapnya.
Dr. Dadi menyampaikan berdasarkan hasil pendataan Keluarga tahun 2021 sebanyak 1,3 juta keluarga di Banten beresiko stunting, dan apabila dilihat berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 prevelensi stunting di Banten sebesar 24,5 persen.
“Angka tersebut lebih tinggi dari angka nasional, sebesar 24,4 persen,” jelasnya.
Sementara itu, Dadi mengungkapkan, Pemerintah menargetkan prevalensi stunting di tahun 2024 sebesar 14 persen, maka untuk mencapai target tersebut diperlukan penurunan kurang lebih 4 persen di setiap tahunnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan presentase capaian nasional pemukhtahiran PK22 Provinsi Banten masih sangat rendah, yakni sebesar 8,11% atau 172.712 Kepala Keluarga yang baru terinput dalam Aplikasi PK22, sementara targetnya sebesar 2.128.940 Kepala Keluarga.
“Dengan adanya monitoring dan evaluasi PK22 ini, kita dapat memastikan seluruh pengelola data keluarga sudah melakukan registrasi, memastikan pendataan berjalan lancar baik dari segi pendistribusian formulir atau sarana dan prasarana lainnya sampai dengan capaian Jumlah target Kepala Keluarga yang telah didata serta mengetahui kendala-kendala yang terjadi di lapangan sehingga dapat segera ditemukan solusinya,” terangnya.
Diakhir sambutannya, Dadi menyampaikan bahwa hasil data Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2022 ini sangatlah penting.
“Karena selain menyediakan basis data keluarga Indonesia juga dijadikan acuan yang di pakai oleh Kemenko PMK dalam penetapan kebijakan dalam optimalisasi kampung keluarga berkualitas, intervensi penghapusan kemiskinan ekstrem dan percepatan penurunan stunting serta program pembangunan lainnya yang berbasis keluarga,” pungkasnya.***