CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Penyelundupan 570 ekor burung dengan berbagai jenis berhasil digagalkan oleh Badan Karantina Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon (BKPC). Ratusan ekor burung yang berasal dari Sumatera itu akan dikirim ke Bandung, Jawa Barat.
.
“Ratusan burung asal Bandar Lampung itu rencanya akan dikirim pelaku ke daerah Bandung” kata Kepala Balai Karantina Kelas II Cilegon, Arum Kusnila Dewi, Rabu (12/10/2022).
Arum menyampaikan, burung tersebut diamankan oleh Pejabat Karantina Cilegon dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil yang memuat burung.
“Setelah diperiksa pelaku tidak dapat menunjukan persyaratan karantina dari area asal, sebagaimana diatur dalam 35 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” ujarnya.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan burung cucak biru 1 ekor, colibri 469 ekor, srigunting 4 ekor, rembo 2 ekor, sniper 3 ekor, rambatan 2 ekor, kopi kopi 2 ekor, cucak ranting 28 ekor, kinoy 19 ekor, siri-siri 6 ekor, cores 13 ekor, pudar mas 3 ekor, kepodang 2 ekor, cucak ijo 12 ekor dan cucak jenggot 4 ekor.
Lebih lanjut, Arum menambahkan bahwa dalam upaya penyelundupannya, pelaku mengaku hanya sebagai jasa ekspedisi pengiriman.
“Jadi burung-burung yang pelaku bawa, pengakuannya ia hanya sebagai ekspedisi pengiriman saja,” tambah Arum.
Saat ini, pelaku tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik karantina untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar pasal 35 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan juga Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan.
Sedangkan untuk burung burung itu diserahterimakan ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) untuk dilepasliarkan.*