Atas rendahnya capaian vaksinasi tersebut, akhirnya berdampak pada batalnya gelaran Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di Kota Cilegon. Walaupun Kota Cilegon sendiri berada di PPKM level 2.
“Kota Cilegon belum bisa melaksanakan PTM 100 persen, kita masih di PPKM level 2. Walaupun capaian vaksinasi tenaga kependidikan sudah 80 persen, tetapi Lansia kita masih di bawah 50 persen. Sehingga usia 6 – 11 tahun pun belum bisa divaksin,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon Heni Anita Susila, Selasa (4/1/2022).
Heni menyampaikan, saat ini Kota Cilegon terpaksa masih menerapkan PTM terbatas, di mana hanya 50 persen siswa yang mengiku PTM di kelas.
“Kita masih PTM terbatas. 50 persen di Sekolah dan 50 persen di rumah maksimal 6 jam setiap hari,” kata Heni.
Setelah diketahui, pembatalan gelaran PTM 100 persen berlandaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi. Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847/Tahun 2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Diktum kedua dalam SKB tersebut disebutkan Pada semester genap tahun pelajaran 2021/2022 Sekolah di wilayah PPKM level 1 sampai 2 wajib menggelar sekolah tatap muka setiap hari dengan jumlah siswa 100 persen dan durasi maksimal 6 jam pelajaran.
Namun ketentuannya, minimal 80 persen guru atau tenaga kependidikan di sekolah tersebut sudah menerima vaksin dosis 2. Selain itu, minimal 50 persen warga masyarakat lanjut usia di kabupaten atau kota tempat sekolah tersebut juga sudah divaksinasi dosis 2.
Berdasarkan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di sekolah yang sudah di vaksin di atas 80 persen, sementara data warga masyarakat lanjut usia di kota Cilegon belum mencapai 50 persen atau baru sekitar 45,54 persen.
“Berdasarkan kajian di atas maka untuk Kota Cilegon belum bisa melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka penuh 100 persen karena belum memenuhi persyaratan. Kemudian sekolah juga harus memenuhi daftar periksa protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,” tutup Heni.***
]]>