Hal ini dilakukan Pemkot Serang, atas arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang menghendaki adanya perubahan konkrit dalam reformasi birokrasi pemerintahan.
Dimana perlunya penyederhanaan birokrasi pada intansi pemerintah cukup dengan dua level.
Selain itu, dengan jabatan fungsional yang menekankan pada keahlian dan kompetensi, sehingga proses kerja di birokrasi lebih cepat dan lebih dinamis dalam pengambilan keputusan.
BACA JUGA : Bangun Sarana Air Minum dan Sanitasi, Pemkot Serang Kucurkan Rp1,3 Miliar
“Sebagai tindak lanjut dari arahan presiden tersebut, telah ditetapkannya peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan adiministrasi ke dalam jabatan fungsional,” ungkap Walikota Serang Syafrudin, Jumat (31/12/2021).
Oleh sebab itu, dengan adanya dengan jabatan fungsional, Syafrudin berharap membawa manfaat untuk Kota Serang
“Semoga pejabat yang baru dilantik bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Dan semoga bisa membawa manfaat baik untuk Kota Serang,” harapnya.***
]]>