Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, sudah berjalan selama 8 hari, PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan bahwa seluruh penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang berangkat dari Stasiun Gambir maupun Stasiun Pasarsenen dipastikan telah memenuhi persyaratan perjalanan KA.
“Terutama pada hari ini Jumat (24/12), saat Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 112 Tahun 2021 resmi diberlakukan sampai dengan 2 Januari 2022 mendatang,” kata Eva dalam keterangan tertulis.
Sekitar 7.800 penumpang dari Stasiun Pasar Senen dengan 21 KA dan 6600 Penumpang dari Stasiun Gambir dengan 28 KA yang berangkat hari ini dipastikan telah memenuhi persyaratan masa Nataru, di antaranya kewajiban penumpang anak di bawah 12 tahun memiliki bukti pemeriksaan PCR 3×24 jam, Vaksin Dosis lengkap untuk penumpang di atas 17 tahun, Vaksin minimal dosis pertama untuk usia 12 s.d 17 tahun serta bukti pemeriksaan Antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 untuk usia 12 tahun ke atas.
Guna membantu calon penumpang memenuhi persyaratan terkait ketentuan usia di bawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR, maka pada Kamis (23/12). PT KAI Daop 1 Jakarta telah menyediakan layanan pemeriksaan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dengan biaya Rp195.000.
Adapun jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasarsenen pukul 05.00-22.30 WIB
Tercatat, sejak dibuka kemarin layanan pemeriksaan RT-PCR di Stasiun Pasarsenen telah melayani 32 orang dan 8 orang di Stasiun Gambir.