Pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki resiko yang tinggi, dan berpenghasilan sangat minim, serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata, seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima Upah lainnya.
“Untuk itu harapan kami untuk mendaftarkan di pekerja rentannya. Pekerja rentan itu seperti petani, pedagang, nelayan, marbot masjid dan lainnya yang memang butuh perhatian pemerintah untuk jaminan sosialnya,” katanya kepada Ekbisbanten.com, Senin (6/12/2021).
BACA JUGA: 3.458 Pegawai Non ASN Pemkot Cilegon Terlindungi BP Jamsostek
Menurut Hary, ada beragam manfaat yang akan diperoleh para pekerja rentan jika terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau meninggal mereka akan dapat santunan, kalau sakit juga akan dapat biaya penyembuhan,” ujarnya.
Untuk besaran manfaatnya, Hary menerangkan jika pekerja tersebut meninggal karena sakit akan mendapat santunan senilai Rp 42 juta. Sedangkan jika meninggal karena kecelakaan kerja peserta akan mendapat santunan senilai Rp 48 juta dikalikan dengan jumlah upah yang didaftarkan.
BACA JUGA: Bank Banten Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya
Selain dua manfaat itu, dikatakan Hary, pihaknya juga mempunyai program beasiswa untuk anak-anak yang orang tuanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi nanti kalau mereka punya anak yang sekolah, jadi biaya pendidikan sampai perguruan tinggi itu menjadi tanggung jawab kami. Program ini sebenarnya membantu program pemerintah daerah. Kalau sudah didaftarkan ke kami minimal beban tanggung jawab pemerintah itu untuk ahli waris segala macem sudah beralih ke kami,” ujarnya.
Hary menegaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat.
BACA JUGA: 2022, Banten Terima Rp27,24 Triliun dari Pusat, WH: Jangan Dikorupsi!
“Ini program negara yang hadir untuk para pekerja di sektor informal, juga sebagai upaya membantu penanganan Covid-19,” ucapnya.**
]]>