Ketiga perusahaan tersebut rinciannya yakni, PT Lippo Carita sebesar Rp800 juta, PT Hotel Kharisma Resort Labuan sebesar Rp1 miliar dan PT Sandimas Rp800 juta.
“Makanya kita terus berupaya salah satunya datang langsung ke wajib pajak, di bulan ini kita menargetkan tiga perusahaan untuk kita upayakan bayar PBB yakni PT Lippo di Carita, PT Kharisma dan beberapa wisatanya serta PT Sandimas di Carita,” kata Kepala Bidang Penetapan Bapenda Kabupaten Pandeglang Mukhlis Arifin kepada wartawan di Kantor Bapenda Banten, (Jumat 3/12).
Lebih lanjut, Mukhlis menyebut jika perusahaan tersebut telat membayar PBB dalam kurun waktu dua tahun, maka perusahaan tersebut akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.
“Kalau dikali satu tahun 24 persen dan kalau dua tahun totalnya 48 persen dendanya (dari total PBB yang harus dibayar-red),” imbuh Mukhlis.
Hingga 2 Desember 2021, Bapenda Pandeglang sudah membukukan PBB sebesar 63 persen atau senilai Rp14,5 miliar dari target Rp23,67 miliar di tahun 2021.
“Selain PBB di bidang Penetapan juga mengelola pajak reklame serta pajak air dan tanah, realisasi untuk pajak reklame mencapai 112 persen atau sebesar Rp1,2 miliar dari target Rp1,1 miliar. Sedangkan pajak air dan tanah itu baru terealisasi Rp323 juta dari target Rp328 juta atau sudah 95 persen,” imbuhnya.
Selain itu, Bapenda Pandeglang juga sudah membentuk lima tim khusus untuk memaksimalkan pendapatan PBB di 34 Kecamatan se Kabupaten Pandeglang.
“Kita memegang buku 4 dan buku 5 target realisasi alhamdulillah mencapai 86 persen. Karena buku 1 itu yang megang desa serta buku 2 dan 3 di kecamatan, dan mayoritas yang masih rendah itu di desa dan kecamatan,” imbuh Mukhlis.
“Kami harap masyarakat Pandeglang taat bayar pajak, karena pajak yang dibayar untuk pembangunan Pandeglang,” pungkas Mukhlis. **
]]>