Senin, 25 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Penarikan Retribusi Pajak Bangunan Gedung di Kota Serang Dimulai Tahun 2022

Mohamad Yusuf Fadilah

| Jumat, 3 Desember 2021

| 17:39 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari Pamungkas menyatakan, Pemkot Serang sampai saat ini belum bisa memungut pajak retribusi dari sektor Pajak Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan peralihan dari Pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

[adrotate group="5"]

Alasannya, hingga kini regulasi PBG berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pungutan pajak itu masih dalam proses penggodokan di DPRD Kota Serang.

“Kita akan menyesuaikan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk pajak bangunan itu karena adanya peralihan. Di situ muncul target satuan bangunan yang menjadi bahan kami untuk mengumpulkan pajak nantinya,” kata Hari disela-sela kegiatan Bulan Panutan Pajak Daerah yang digelar Bapenda Kota Serang di Hotel Horison Ultima Ratu Serang, Jumat (3/12/2021).

BACA JUGA : Penerimaan Pajak Daerah Kota Serang Sudah Tembus Rp 126,98 Miliar

Selain itu, Hari mengaku, Pemkot Serang sedang mempersiapkan infrastruktur sarana dan prasarana lainnya, sehingga pajak PBG ini bisa segera dipungut.

“Kalau semuanya sudah dipungut, insya Allah tahun depan sudah bisa masuk. Di PU kan pajak ini mah,” katanya.

Hari menambahkan, Pemkot Serang menargetkan pendapatan dari sektor PBG sebesar Rp15 miliar. Namun sampai semester pertama 2021 ini sarapannya masih sangat rendah, yakni sekitar 9 persen atau Rp1,8 miliar. Sehingga Pemkot Serang berpotensi kehilangan PAD sebesar Rp13 miliar.

BACA JUGA: Pertama, Bank BJB Luncurkan Fasilitas Pembiayaan untuk Infrastruktur FKTP

Untuk diketahui, sejak diberlakukannya undang-undang Cipta Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak lagi mempunyai kewenangan untuk memungut pajak PBG, karena kewenangannya ada di Dinas Pekerjaan Umum (PU).***

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top