Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Penerimaan Pajak Daerah Kota Serang Sudah Tembus Rp 126,98 Miliar

Mohamad Yusuf Fadilah

| Jumat, 3 Desember 2021

| 13:33 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Serang hingga 1 Desember 2021 sudah mencapai Rp 126,98 miliar atau 88,72 persen dari target sebesar Rp 143,12 Miliar.

[adrotate group="5"]

Demikian terungkap pada kegiatan Bulan Panutan Pajak Daerah yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang di Hotel Horison Ultima Ratu Serang, Jumat (3/12/2021).

“Realisasi sampai dengan 1 Desember 2021 itu sejumlah Rp 126,98 miliar atau telah mencapai 88,72 persen,” kata Kepala Bapenda Kota Serang W. Hari Pamungkas.

BACA JUGA: Ekonomi Menggeliat, Realisaai Penerimaan Pajak di Banten Capai Rp 44,4 triliun

Turut hadir pada acara tersebut, Walikota Serang Syafrudin, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten Budiatmo Sudrajat, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemkot Serang serta ratusan wajib pajak.

Harry mengatakan, realisasi penerimaan pajak sebesar itu disumbang dari penerimaan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Kemudian, ada pajak pajak parkir, pajak air tanah, pajak PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB).

“Per tanggal 1 Desember 2021 pajak hotel mencapai 96 persen, pajak restoran 91 persen, pajak hiburan 16,7 persen, pajak reklame 98 persen, pajak penerangan jalan 92 persen, pajak parkir 95 persen, pajak air tanah 93 persen, pajak PBB 97 persen, dan pajak BHTB 87,3 persen,” jelas Hari.

BACA JUGA: Kumpulan Doa-doa Agar Bisnis dan Rezeki Melimpah Luas

Sementara itu Walikota Serang Syafrudin meminta, seluruh lurah dan camat di Lingkungan Kota Serang terus memaksimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga akhir Desember 2021.

“Karena PBB-P2 ini belum memenuhi target. Belum sampai di atas 60 persen tapi masih di bawah 50 persen. Ini (catatan) untuk lurah dan camat,” katanya.

Untuk itu Syafrudin menyarankan, lurah dan camat serta Bapenda Kota Serang terjun langsung menagih wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban perpajakannya.

“Jadi memang kesadaran masyarakat ini harus didorong juga oleh camat dan kelurahan. Mereka (camat dan lurah) harus turun langsung sosialisasi, sehingga masyarakat juga sadar akan kewajiban pemabayaran pajaknya,” katanya.

Dengan cara itu Syafrudin berharap, penerimaan PBB-P2 diakhir tahun mampu mencapai 100 persen.

“Makanya kita harus door to door datang ke warga langsung. Jadi jangan sekedar SPPT dibagikan tapi pajaknya tidak ditagih,” pungkasnya.***

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top