Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Tujuh Tempat Hiburan Malam di JLS Dibongkar, Nanang Supriatna: Bukti Ketegasan Bupati Serang Tegakan Perda

Mohamad Yusuf Fadilah

| Rabu, 1 Desember 2021

| 16:06 WIB

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Tujuh Tempat Hiburan Malam (THM) yang berdiri di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang resmi dibongkar oleh petugas gabungan TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Rabu (1/12/2021).

[adrotate group="5"]

Tujuh Bangunan THM tersebut yaitu Star Queen, Trinaga, New Roger, New Star, Alexa, Parahiyangan dan Kuda Laut.

Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Serang Nanag Supriatna mengatakan, pembongkaran tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Ini membuktikan bahwa kami serius, Ibu Bupati (Ratu Tatu Chasanah-red) berkomitmen kepada seluruh warga masyarakat bahwa yang membandel dengan perda Nomor 2 Tahun 2018 yang sudah berkali kali melalui proses tapi masih memandel, kami laksanakan pembongkaran,” kata Nanang kepada Ekbisbanten.com disela-sela pembongkaran bangunan THM di JLS.

Pembongkaran tempat yang disinyalir saran maksiat tersebut melibatkan 600 personel gabungan berjalan dengan lancar, meskipun sedikit diwarnai adu mulut dan tangisan salah seorang pengelola THM.

“Tim komplit semua, lengkap, ada 600 personil dibawah komando Wakil Bupati (Panji Tirtyasa) dan Kapolres Serang Kota,” tuturnya.

Nanang mengimbau para pelaku usaha di sepanjang JLS tersebut agar mentaati Perda yang berlaku demi terciptanya keamanan, ketertiban masyarakat.

“Nah, mohon jadi perhatian bagi semua pengusaha tempat hiburan yang melanggar aturan ini kami tidak main-main, akan kami bongkar semua,” tegasnya.

Setelah dibongkarnya bangunan THM tersebut, dikatakan Nanang, pihaknya tetap mengijinkan dan membolehkan untuk dipergunakan kembali jika dijadikan sebagai tempat usaha lain yang legal dan tidak meresahkan masyarakat.

“Kalo bukan dipake sebagai tempat hiburan, misalnya usaha lain boleh. Apa saja kalo Dia mau bikin usaha yang legal Ibu Bupati akan segera membuat SK-nya, bakal dipermudah untuk usaha yang lain,” ujarnya.

Lagi-lagi Nanang juga mengingatkan para pengusaha agar tidak melanggar perda yang ada. Apabila sampai membuka tempat hiburan kembali, maka akan langsung ditindak.

“Pokoknya boleh berusaha yang lain, asal yang legal dan tidak menyalahi perda dan perundang-undangan,” pungkasnya.***

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top