Pantauan wartawan, kumpulan massa tersebut diketahui hendak melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka mencegah pembongkaran sejumlah bangunan THM yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Satpol PP.
Unjuk rasa sempat memanas ketika alat berat yang diduga akan digunakan petugas untuk membongkar bangunan THM tersebut dihalang-halangi dan ditahan oleh massa.
Sekretaris Bela Negara Mada Kota Cilegon, Aris Munandar mengatakan, pihaknya menilai jika pembongkaran bangunan THM oleh Satpol PP Kabupaten Serang tidak sesuai dengan Standar Operasional (SOP) yang berlaku.
Menurutnya, bangunan yang memiliki IMB dan tengah dalam gugatan di Pengadilan tersebut seharusnya belum bisa dilakukan pembongkaran.
“Dalam posisi ini kenapa mau dirobohkan. Padahal belum ada inkrah dari pengadilan, itu yang kita sangat sayangkan,” kata Aris Munandar kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
Munandar menyampaikan, pihaknya bersama massa lainnya berkumpul di sekitaran THM tersebut untuk mempertahankan aset yang belum ada keputusan dari pengadilan lantaran masih dalam proses gugatan.
“Mempertahankan aset, kami hanya mendorong Pemkab Serang untuk mempertimbangkan karena pihak pemilik bangunan sedang proses praperadilan di PTUN dan PN Serang,” ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakan Munandar, gugatan tersebut sudah didaftarkan sebulan yang lalu. Munandar juga mengungkapkan ada sekitar enam hingga delapan bangunan yang rencananya hari ini bakal dirobohkan Satpol PP Kabupaten Serang.
“Ada sekitar 6 sampai 8 bangunan yang rencananya bakal dirobohkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, unjuk rasa masih terus berlangsung dengan mendapat pengawalan yang ketat dari pihak kepolisian. Akibatnya, arus lalu lintas dari arah Pondok Cilegon Indah (PCI) menuju Ciwandan terpaksa ditutup akibat adanya unjuk rasa.**
]]>