Hal itu ia sampaikan usai Rapat Paripurna DPRD Cilegon terkait penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang salah satunya yakni tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada Jumat (5/11/2021).
“Sudah ada perintah reformasi birokrasi, penyederhanaan, pergeseran dari struktural ke fungsional, 2021 ini harus sudah selesai,” kata Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Cilegon, Jumat (5/11/2021).
Menurut Sanuji, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tersebut sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan menjadi Perda.
Pasalnya, Pemerintah Pusat melalui Kemen PAN-RB dan Kemendagri telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk melakukan penyederhanaan birokrasi salah satunya yakni berupa pengalihan jabatan administrasi Eselon III dan IV ke dalam jabatan fungsional.
“Penyesuaian utamanya sebenarnya adalah menggeser struktural ke fungsional. Eselon IV hampir semua akan bergeser ke fungsional, walaupun hak-hak dia tidak berkurang,” terangnya.
Selain itu, Sanuji juga menyampaikan, bahwa selain merubah susunan organisasi dan tata kerja (SOTK), beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) juga ada yang berubah dan dilebur.
“Wadah kelembagaannya harus disederhanakan. Ada satu dinas yang hilang, yakni Disparbud akan bergeser ke Dinas Pendidikan dan Dispora. Lalu ada Kabid (Kepala Bidang) yang dikurangi terutama Eselon IV digeser semua ke fungsional, semua harus mengalami penyesuaian, penyederhanaan,” pungkasnya.**
]]>