CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon gelap gulita karena aliran listrik disegel paksa oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cilegon. Akibat aliran listrik terputus pekerjaan pegawai di DLH tersebut ikut terganggu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penyegelan tersebut lantaran DLH belum membayar tagihan listrik selama dua bulan.
Salah satu pegawai DLH Kota Cilegon yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penyegelan tersebut terjadi pada Kamis pagi sehingga aliran listrik otomatis terputus.
“Tadi pagi disegelnya, karena mati lampu tidak bisa beraktivitas seperti biasa,” katanya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (28/10/2021).
Ia membenarkan bahwa DLH menunggak tagihan listrik selama dua bulan hingga berujung pada penyegelan dan terputusnya aliran listrik.
“Disegelnya karena telat 2 bulan, kalau tagihannya sekitar 7 sampai 9 juta itu karena uang kas nya kosong,” paparnya.
Terpisah, Anggota DPRD Cilegon Fraksi Partai Gerindra Faturohmi pun turut menyoroti peristiwa penyegelan kWh meter listrik milik DLH.
Faturohmi menyayangkan dan menilai hal tersebut merupakan peristiwa yang memalukan bagi pemerintahan Kota Cilegon.
“Kita sayangkan sampai terjadinya mati listrik di kantor Pemerintahan, apalagi ini ada informasi disegel PLN, ini sangat memalukan bagi Cilegon. Terkait hal ini, kami minta agar manajemen pemerintahan di Cilegon dievaluasi menyeluruh, agar kedepan tidak terjadi lagi kejadian yang memalukan ini,” ujarnya.**
]]>