CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Sejumlah pelaku usaha di Kota Cilegon mengeluhkan sulitnya mendapat QR Code aplikasi Pedulilindungi. QR Code tersebut berfungsi untuk men-skrining pengunjung dan pegawainya agar bisa memastikan mereka dalam keadaan sehat.
Atas keluhan tersebut, Kepala Seksi Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Cilegon Neli Evalinda menjelaskan, untuk bisa mendapatkan QR Code, pelaku usaha harus mendaftarkan usahanya ke wadah atau asosiasi yang menaunginya.
“Misalnya PHRI itu kan menaungi hotel, restoran dan kafe. Jadi usaha yang dinaungi himpun datanya ke PHRI nanti PHRI akan mengajukan ke pusat,” katanya kepada EkbisBanten.com, Kamis (30/9/2021).
Hal itu Neli sampaikan usai mendapat sosialisasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada Rabu (29/9) dengan narasumber dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia via zoom.
Sementara untuk tata cara pengajuan yang akan dilakukan wadah atau asosiasi yang menaungi sejumlah usaha ke pemerintah pusat, Neli menyampaikan asosiasi tersebut harus terlebih dahulu berkirim surat kepada Kemenkes
“Kirim surat ke Kemenkes yang ditujukan ke Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kepala Pusat Data dan Informasi, dan Digital Transformation Office serta Kemenkomarves sebagai tembusan.
“Di suratnya juga harus dilampirkan data nama PIC, nomor HP PIC, alamat Email, kategori kegiatan, nama tempat usaha, kabupaten/kota dan provinsi,” papar Neli.
Setelah asosiasi melakukan pengajuan melalui surat, dikatakan Neli Kemenkes akan mengirimkan email notifikasi pada email usaha yang didaftarkan berdasarkan surat pengajuan, kemudian pelaku usaha melakukan aktivasi dan registrasi untuk pengaktifan QR Code Pedulilindungi.
“Lokasi gedung atau tempat usaha yang sudah didaftarkan nanti akan menerima email yang berisi link untuk membuat password, setelah akun jadi tinggal isi persyaratan yang ada, termasuk mengisi radius chek in dan chek outnya,” ujarnya.
Menurut Neli, pengisian radius dalam lembar persyaratan yang ada di dalam akun tersbeut sangat penting. Pasalnya hal itu dapat membantu penerapan aturan pengunjung yang dibatasi hingga 50 persen.
“Kalau kita chek in kan harus chek out juga, kalau gak chek out nanti terpantau di dalam tempat usaha itu penuh terus melebihi 50 persen, padahal mungkin tidak. Dari Kemenparekraf kemarin itu radiusnya 50 meter, lebih dari itu akan hilang sendiri,” tutupnya.**
]]>