Sebelumnya diketahui, melalui Kuasa Hukum, Bahtiar Rifa’i menyampaikan bahwa sejumlah uang senilai Rp100 juta diduga telah diterima oleh oknum pejabat struktural Kejari Cilegon dari Uteng dengan modus akan menutup atau mengkondisikan kasus tersebut agar tidak diteruskan.
“Saya menyatakan dengan sesungguhnya sejak saya datang kesini, 1000 persen saya menjamin tidak ada cerita anggota kami menerima, meminta apalagi memeras,” kata Elly Kusumastuti dengan tegas kepada wartawan, Senin (27/9/2021) malam.
Sebagai panglima di Kejari Cilegon, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengungkapkan, dirinya bertanggungjawab untuk proses penegakan hukum, termasuk terhadap penanganan kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Dishub Cilegon Non aktif.
“Saya di sini melayani dan mengabdi kepada masyarakat Cilegon, untuk menegakkan hukum. Saya berani jamin, sejak jaman saya (menjabat Kajari Cilegon, red) tidak ada anggota yang meminta, menerima bahkan memeras. Dan jika terbukti, saya siap dicopot dari jabatan, jika ada indikasi itu, saya siap. Itu janji saya semenjak menginjakkan kaki di Kota Cilegon,” ujarnya
Kajari juga mengaku, sejak hari pertama bertugas di Kota Cilegon, hal yang dilakukannya adalah menyurati seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Satuan Kerja (Satker), BUMD bahkan BUMN agar tidak segan untuk melaporkan jika ada anggotanya yang melakukan tindakan diluar prosedur penegakan hukum.
“Saya meyakini sekali, engga ada cerita anggota kami nerima uang, apalagi meres. Karena setiap kali kita apel, saya selalu sampaikan engga boleh minta-minta. Kalau ada, biar saya langsung yang meriksa, saya yang melaporkan sendiri, engga perlu masyarakat,” pungkas Elly. (Mg-Maul)
]]>