Temuan baru tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukumnya yang baru, Bahtiar Rifai pada Senin (27/9/2021) di Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Bahtiar Rifai dan Partners yang berlokasi di Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang.
Bahtiar menyampaikan, selama proses penyelidikan kasus dugaan suap izin pengelolaan tempat parkir, Uteng selaku kliennya diduga mengalami pemerasan oleh oknum pejabat struktural di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.
“Ini cukup mengagetkan, berdasarkan informasi yang kita dapatkan ternyata klien kami ini banyak mengalami pemerasan oleh oknum yang memiliki jabatan struktural di lingkungan Kejari Cilegon yang nilainya fantastis yaitu Rp100 juta,” kata Bahtiar kepada wartawan, Senin (27/9/2021).
Oknum pejabat struktural di Kejari tersebut, dikatakan Bahtiar, diduga menerima uang sebesar Rp100 juta dengan modus akan menutup atau mengkondisikan kasus agar tidak diteruskan.
“Yang jelas ini bisa dipertanggungjawabkan. Banyak saksinya. Uang-uang itu sumbernya dari Kadis, Kasi, Kabid segala macem,” ujarnya.
Menurut Bahtiar, kliennya tersebut telah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dan telah menyampaikan keterangan sebenar-benarnya. Dalam proses pemeriksaan itu, kliennya juga menyebut banyak nama yang turut menikmati uang suap tersebut, termasuk nama yang memberinya.
Namun, ia menyayangkan sampai sejauh ini belum ada satupun selain kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Dengan kondisi tersebut, Bahtiar meminta kepada Kejari Cilegon untuk segera menyelesaikan kasus tersebut secara profesional dengan menegakkan asas equality before the law (persamaan di mata hukum).
“Mengingat pasal yang dipersangkakan kepada klien kami adalah pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu wajib disandingkan pasal 5 sebagai orang yang memberi hadiah atau memberi gratifikasi sebagai tersangka, agar klien kami mendapatkan keadilan, bukan keadilan hukum saja tapi keadilan persamaan di mata hukum supaya semua orang yang terlibat di perkara ini dapat mempertanggungjawabkan di mata hukum,” ucapnya.
Masih menurut Bahtiar, jika permintaan tersebut tidak diindahkan oleh Kejari Cilegon, pihaknya akan melakukan road show ke sejumlah petinggi penegakkan hukum di Indonesia.
“Kita akan ke Komisi III DPR RI agar perkara ini menjadi prioritas untuk dikiritisi, kedua kita akan lapor ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI agar perkara ini menjadi perhatian pusat, dan ketiga kita akan melaporkan ke Kajati Banten, Pak Reda Mathovani supaya dilakukan pemantauan secara serius,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Hasan Ashari membantah adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat struktural di Kejari Cilegon terhadap Kadishub Cilegon Non Aktif.
“Pemerasan segala macem gak ada. Kalau memang ada pemerasan segala macem sebut namanya, buktikan pemerasannya seperti apa,” ujarnya.
Hasan menyampaikan, saat ini penyuap dalam kasus izin pengelolaan parkir tersebut masih didalami oleh penyidik.
“Kita jaga kondusifitas dulu, kalau nanti mau tahu pengembangan materinya bagaimana di persidangan kan jelas, dibuka. Saksi segala macem pasti akan menyampaikan,” tutupnya.
Untuk diketahui, saat ini Kadishub Cilegon Non Aktif pasca ditetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pengelolaan tempat parkir pada 19 Agustus 2021 lalu masih menjalani masa tahanan selama 40 hari di Lapas Cilegon. (Mg-Maul)
]]>







