Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Ini Isi Petitum Lengkap PT PST Yang Diajukan ke PN Serang

Mohamad Yusuf Fadilah

| Sabtu, 18 September 2021

| 07:57 WIB

Gugat Anak Perusahaan Krakatau Steel Rp6, 4 Miliar, Ini Isi Petitum Lengkap PT PST Yang Diajukan ke PN Serang

[adrotate group="5"]

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) digugat Rp6,4 miliar oleh PT Pelangi Samudra Transindo (PST) karena diduga melakukan pembatalan perjanjian pekerjaan secara sepihak terkait proyek pembongkaran dan pemindahan RIG Sumur Minyak Bumi di Langkat, Sumatera.

Gugatan dengan nomor perkara 116/Pdt.G/2021/PN Srg itu dilayangkan pada Kamis (9/9/2021). Selain menggugat anak perusahaan Kratau Steel (KRAS) selaku tergugat I, PT PST juga menggugat PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 dan PT Asuransi Bhakti Bhayangkara Cabang Bandung.

Berikut isi lengkap petitum PT PST selaku penggugat kepada PT KBS dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Jumat (18/9):

BACA JUGA Anak Perusahaan Krakatau Steel Digugat Rp6,4 Miliar

Berdasarkan alasan-alasan di atas, penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Serang atau Majelis Hakim hukum yang menyidangkan perkara ini agar berkenan kiranya untuk memanggil pihak-pihak yang ada hubungannya dengan perkara ini untuk hadir dipersidangan yang akan datang dipersidangan yang telah ditetapkan, seraya sambil mengambil suatu keputusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum perjanjian pekerjaan jasa membongkar RIG dan memindahkan RIG APS 1501 dan RIG LM 46 terhadap Sumur Minyak Bumi (RIG Down dan Moving Rig APS 1501 dan Rig LM 46) di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 11.800.000.000,- sesuai dengan perjanjian Purchase Order (PO) No: 3510003410 Tgl. 27 Mei 2021 dan Surat Perintah Kerja No. LG.00.01/ 100.02/ SPK/PGD/ KBS/V/2021 Tgl. 27 Mei 2021 adalah sah, berharga dan berkekuatan hukum.
  1. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat yang membatalkan perjanjian pekerjaan secara sepihak adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatige daad).
  2. Menyatakan secara hukum pengakuan hutang yang dibuat Penggugat terhadap jaminan Pelaksana sebesar Rp. 590.000.000,- (lima ratus Sembilan puluh juta rupiah) kepada Turut Tergugat I dan Jaminan Uang Muka sebesar Rp. 2.950.000.000,- (dua milyar Sembilan ratus lima puluh juta rupiah)  kepada Turut Tergugat II BATAL SECARA HUKUM akibat perbuatan melawan hukum Tergugat melakukan pemutusan kontrak sepihak.
  3. Menyatakan secara hukum Penggugat telah mengalami kerugian materil sebesar Rp. 6.466.000.000,- (enam milyar empat ratus enam puluh enam juta rupiah).
  4. Menyatakan secara hukum Penggugat mengalami kerugian materil lainnya karena tidak dapat memanfaatkan uang tersebut untuk berbisnis yang diharapkan dapat mendatangkan keuntungan dari uang tersebut sebesar Rp. 711.260.000,- (tujuh ratus sebelas juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan kerugian material untuk mengurus permasalahan ini seperti Akomodasi dan Jasa Advokat yang jika di hitung total sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang di alami penggugat secara tunai dan kontan sebesar Rp.6.466.000.000 ( enam milyar empat ratus enam puluh enam juta rupiah) Kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil lainnya sebesar Rp. 711.260.000 ( Tujuh ratus sebelas juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan Rp.500.000.000 ( lima ratus juta rupiah). Kepada penggugat secara tunai dan kontan.
  7. Menghukum tergugat dan turut tergugat I dan turut tergugat II Untuk membayar uang paksa ( Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per hari secara tunai dan kontan kepada penggugat terhitung sejak tergugat lalai memenuhi isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
  8. Menghukum Tergugat dan turut tergugat I dan turut tergugat II Untuk patuh dan tunduk terhadap putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum PT PST Tommy Aditia Sinulingga menyampaikan permasalahan tersebut berawal saat PT PTS yang ditunjuk sebagai sub kontraktor meminta surat keterangan agar bisa memasuki area proyek kepada PT KBS . Namun, PT KBS justru membalas permintaan itu dengan melayangkan surat pembatalan pekerjaan.

Selain itu, masalah lain juga muncul saat PT PST diminta untuk mengembalikan DP sebesar Rp 2,95 miliar yang telah diberikan PT KBS. Hal itu menurut Tommy Aditia Sinulingga sangat merugikan perusahaan PT PST.

Hingga berita diterbitkan, Redaksi Ekbisbanten.com masih menunggu konfirmasi secara rinci dari pihak PT KBS.**

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top