Tidak hanya menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kolektabilitas iuran, peranan perbankan dalam Program JKN-KIS dapat lebih optimal dalam mendorong peningkatan kualitas layanan yang diberikan oleh fasilitas
kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tentang Dukungan Jasa Layanan Perbankan Dalam Hal Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat, di Bandung (08/09).
“BPJS Kesehatan mendukung upaya perbankan untuk menyukseskan Program JKN-KIS. Salah satu tantangan dalam pengelolaan program JKN-KIS adalah bagaimana kualitas layanan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS oleh fasilitas kesehatan bermutu serta merata di seluruh wilayah Indonesia. Namun, kita masih memiliki PR bersama bahwa sarana dan prasarana fasilitas kesehatan di tiap daerah masih belum merata. Di sini, perbankan
bisa turut andil dalam upaya pemenuhan fasilitas kesehatan untuk peningkatan kualitas layanan,” ujar Ghufron.
Salah satu ruang lingkup kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Bank BJB adalah fasilitas pembiayaan bagi fasilitas kesehatan mitra kerja BPJS Kesehatan, yang dapat digunakan untuk peningkatan sarana dan prasarana. Menurut Ghufron, hal ini dapat membantu fasilitas kesehatan meningkatkan kapabilitasnya dalam upaya pemberian layanan kesehatan yang sesuai bagi peserta JKN-KIS.
“Bank daerah seperti Bank BJB ini diharapkan dapat menjangkau wilayah-wilayah kerja fasilitas kesehatan yang lebih dalam yang mungkin belum terjangkau oleh bank nasional. Selain itu, dengan semangat local wisdom, diharapkan fasilitas pembiayaan ini lebih tepat sasaran khususnya dalam upaya memastikan ketercukupan sarana dan prasarana layanan kesehatan dan pembangunan di daerah tersebut,” ujar Ghufron.
Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno mengungkapkan, selain pembiayaan bagi fasilitas kesehatan, kerja sama lain yang patut diapresiasi adalah pemanfaatan program Corporate Sosial Responsibility (CSR) untuk pembayaran iuran peserta PBPU/BP kelas 3 yang menunggak di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kondisi pandemi Covid-19 tentu juga berdampak pada kemampuan masyarakat dari sisi ekonomi. Untuk memastikan peserta JKN-KIS tetap aktif, perlu adanya kerjasama terkait inovasi-inovasi pendanaan dengan instansi dan pihak-pihak terkait, salah satunya dengan perbankan. Diharapkan, dengan sinergi CSR ini dapat membantu peserta JKN-KIS yang tengah mengalami kesulitan agar tidak terputus akses layanan kesehatannya,” kata Mundiharno.
Ruang lingkup kerja sama lainnya antara BPJS Kesehatan dengan Bank BJB adalah optimalisasi penggunaan jasa layanan perbankan untuk kemudahan transaksi pembayaran iuran program JKN-KIS. BPJS kesehatan dan Bank BJB juga sepakat dalam hal perluasan kepesertaan program JKN-KIS bagi peserta keluarga tambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai peserta PBPU/BP. Bank BJB juga akan memberikan rate khusus maksimal atas penempatan dana, yang diharapkan dapat bermanfaat bagi sustainibilitas program JKN-KIS.
“Kami mengapresiasi berbagai pengembangan strategi bisnis perbankan, yang secara lincah menyesuaikan diri dengan berbagai dinamika kebijakan dan strategi BPJS Kesehatan ke depan. Kami juga sampaikan terima kasih kepada seluruh mitra kerja perbankan yang sudah sejak awal mendukung dalam menciptakan inovasi, kemudahan layanan dalam rangka keberlangsungan Program JKN-KIS dan melayani 225 juta peserta JKN-KIS,” tutup Mundiharno. (*/Raden)
]]>