Ditpolairud Polda Banten Tangkap Sindikat Penyelundup Benih Lobster

| Jumat, 3 September 2021

| 19:36 WIB

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Ditpolairud Polda Banten menangkap sindikat jaringan penyelundup benih lobster ilegal sebanyak 9.382 ekor benih lobster senilai Rp2,5 miliar yang dimuat dalam 50 plastik kecil yang didapat dari seorang pria berinisial BY (49) warga asal Bayah, Kabupaten Lebak.

[adrotate group="5"]

“Untuk satu benih lobster biasa dihargai senilai Rp 240 ribu. Maka, kerugian uang negara dalam peristiwa ini lebih dari Rp 2,5 Miliar,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat konferensi pers di halaman Ditpolairud Polda Banten, Jum’at (3/9/2021).

Shinto menyampaikan, rencananya ribuan benih lobster ilegal tersebut akan dikirim ke penerima yang berada di daerah Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.

Namun, sebelum sampai kepada penerima, petugas berhasil mengamankan pelaku terlebih dahulu pada Kamis, 2 September 2021 di wilayah Lebak.

Terkait hal tersebut, AKBP Shinto Silitonga mengatakan dalam aturan benih lobster tidak diperkenankan untuk dikeluarkan dari habitat atau ekosistemnya.

“Karena akan mengganggu kestabilan ekosistem laut. Maka, penyelundupan benih baby lobster adalah peristiwa ilegal,” ujar AKBP Shinto.

Menurut Shinto, benih lobster tersebut didapat dari nelayan-nelayan setempat. Oleh karena itu, Shinto menegaskan akan terus mendalami, menyelidiki serta menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam sindikat tersebut.

“Maka dalam sindikasi mulai dari penyedia sampai penerimanya bisa dipidanakan,” tegasnya.

Masih menurut Shinto, pelaku dipersangkaan pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibuslaw Cipta Kerja sebagai perubahan dari UU 45 Tahun 2009 dan UU 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana lebih dari 7 tahun penjara.

Di tempat yang sama, Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom mengaku, dalam penggagalan penyeludupan benih tersebut tengah koordinasi dan berjasama dengan rekan-rekan dari instansi terkait juga dengan bantuan dari masyarakat yang memberikan informasi.

Kemudian, lanjut Gultom, pihaknya dengan cepat langsung menanggapi dan mendatangi lokasi yang ditunjukan masyarakat.

“Kedepannya kami akan kerjasama lebih baik lagi dengan masyarakat, supaya nanti nelayan kita di sini bisa terbantu, khususnya memang nelayan yang ada perijinan untuk mengembangbiakkan benih lobster,” jelasnya.

“Kami juga akan melepakan benih lobster ini ke laut, karena kalo lama disini bisa mati,” imbuhnya.

Sementara BY (49) pria yang berprofesi sebagai tukang ojek tersebut mengaku telah berulang kali menjadi kurir pengiriman benih lobster secara ilegal.

“Sudah 10 kali ngirim tahun ini sejak lebaran,” ucap BY saat dimintai keterangan di sela-sela konferensi pers.

Dikatakan BY, dirinya setiap kali melakukan aksi pengiriman baby lobster secara ilegal tersebut dihargai senilai Rp 400rb.

“Barang sudah dikemas, tinggal bawa. Sekitar 3 jam perjalanan naik motor,” tutupnya. (Mg-Maulana)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top