Penggerebekan itu dilakukan pada sabtu malam 7 Agustus 2021. Dari hasil penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan 100 botol miras dan pemilik THM.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, razia tersebut dilakukan dalam rangka pengaman dan penegakan kebijakan PPKM berlevel. Dalam razia tersebut pihaknya menemukan THM yang nekat beroprasi. THM tersebut mencoba mengekelabui aprat dengan seolah-oleh tutuo. Namun, pada kenyataannya buka.
“Kami mendatangi beberapa THM, namun secara fisik tutup dan terdapat satu tempat, di salah satu THM buka, kemudian kita cek, geledah, ditemukan miras sejumlah 100 botol lebih dengan berbagai jenis. Kami lakukan tindakan kepolisian, terhadap pemilik, kita amankan dan dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Minggu (08/08).
Selain THM, aksi balap liar juga dibubarkan polisi karena menimbulkan kerumunan, tidak menerapkan prokes, membahayakan diri sendiri dan orang lain hingga bisa menimbulkan tindak kejahatan lainnya.
“Kita juga bubarkan sekelompok remaja yang diduga akan melakukan balap liar,” terangnya.
Ibu Kota Banten kini berada di level 3 PPKM, Polres Serang Kota menghimbau masyarakat terus mematuhi prokes covid-19 dan mengurangi aktifitas diluar rumah, guna mencegah penyebaran virus corona.
“Karena Kota Serang masih di level 3, guna mengantisipasi penularan dan pendisplinan masyarakat terhadap prokes, kemudian melaksanakan pendisplinan prokes,” ujarnya (Ocit)
]]>