Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Ombudsman Banten: Penerapan PPKM Level 4 Harus Optimal

Mohamad Yusuf Fadilah

| Rabu, 28 Juli 2021

| 09:00 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan menyampaikan bahwa lembaganya mendukung maksud dan tujuan Pemerintah dalam penerapan PPKM guna pengendalian penyebaran Covid-19.

[adrotate group="5"]

“Syaratnya, penerapan PPKM harus optimal agar betul-betul dapat menekan laju penyebaran Covid-19 dan membantu percepatan normalisasi kondisi sosial ekonomi masyarakat,” Ujar Dedy usai bersama Tim Pengawasan PPKM Ombudsman Banten Zainal Muttaqin dan Eka Puspasari, melakukan monitoring penerapan PPKM di Kota Tangerang dalam keterangan tertulis, Senin-Selasa (26-27/7).

Sesuai Ketentuan WHO, Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk perminggu. Kemudian, perawatan pasien dirumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk perminggu dan kasus kematian lebih dari 5 orang per 100 ribu penduduk perminggu

Dedy mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa Satgas Covid-19 Nasional telah menyorot tingkat kepatuhan masyarakat di Banten terhadap Protokol Kesehatan yang dinilai paling rendah bersama DKI Jakarta.

“Bahkan Kapolri dan Panglima TNI juga telah memperingatkan dalam kunjungannya minggu lalu ke Banten tentang rendahnya kepatuhan prokes tersebut. Logisnya, pada masa perpanjangan ini perlu ada optimalisasi terhadap penerapan PPKM di Banten, khususnya di wilayah Level 4,” Tambah Dedy.

Tim Ombudsman Banten diantaranya melakukan pemantauan pada dua waktu berbeda di dua lokasi Pos Penyekatan di Kota Tangerang, yakni Pos Check Point Pertigaan Gajah Tunggal, Jatiuwung, di Jl. Gatot Subroto dan Pos Check Point Batuceper di Jl. Daan Mogot. Beberapa titik rawan keramaian di Kota Tangerang seperti Pasar Lama, Balaikota, dan Alun-Alun Kota Tangerang juga turut dipantau.

Dari pemantauan tersebut, Ombudsman Banten kembali mendapati Pos Check Point yang kosong karena ditinggal petugas. “Di Batuceper, sejak pukul 20:25 s.d. pukul 20:55 tidak ada petugas sama sekali yang berjaga. Sementara di Pos Jatiuwung, Pos juga kosong pada pukul 21:29 s.d. 21:51. Padahal, menurut keterangan petugas yang datang kemudian, Pos harus senantiasa dijaga karena PPKM diberlakukan selama 24 jam dan kegiatan intensif biasa dilakukan hingga pukul 22:00,” Terang Eka Puspasari.

Eka menambahkan, penyekatan efektif diberlakukan pada jam sibuk, seperti jam berangkat kerja sekitar pukul 6-10 pagi. “Namun, selain dari waktu tersebut, kondisinya seperti normal saja. Penyekatan pun dibuka. Masyarakat yang hendak melintas dengan bebas sepertinya juga sudah membaca pola ini,” Papar Eka.

Dalam pemantauannya, Ombudsman Banten juga menemukan beberapa warung makan dan kafe yang masih buka di atas pukul 21. Seperti di jalan Daan Mogot, ada kafe di samping SMPN 5 Tangerang yang buka lebih dari pukul 21 dengan jumlah pengunjung yang cukup banyak. Belum termasuk, beberapa warung makan dan warung tenda yang juga masih beroperasi dan melayani konsumen di atas waktu yang telah ditentukan.

Dedy meminta agar hal tersebut menjadi perhatian Walikota, Kapolres Metro Tangerang Kota, dan Satgas Covid-19 Kota Tangerang. Pelibatan warga masyarakat juga perlu ditingkatkan agar Satgas dapat menjalankan PPKM secara lebih efektif. Misalnya dengan menginformasikan kanal-kanal informasi/pengaduan publik.

“Kita bersyukur dan mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan aparat di lapangan dalam menurunkan angka penularan Covid-19. Namun justru tidak boleh membuat terlena sehingga menurunkan kualitas PPKM sesuai arahan Presiden dan Satgas Nasional Covid-19 hingga waktu yang telah ditentukan,” Tandas Dedy seraya menambahkan bahwa Patroli malam yang dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang sebagaimana yang Ia dan timnya pantau perlu terus dioptimalkan dalam rangka mengefektifkan pencegahan.

Sebagaimana diketahui, terdapat lima daerah di Provinsi Banten ditetapkan pada PPKM Level 4, yaitu: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, dan Kota Cilegon. Sementara Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, serta Kabupaten Pandeglang masuk dalam kategori PPKM Level 3. (*/ismet)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top