JAKARTA, EKBISBANTEN.COM –Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektonik (PPN PMSE) mencapai Rp1,64 triliun per semester I/2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, penerimaan dari pemungutan dan penyetoran oleh pemungut PPN PMSE tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu (Juli-Desember 2020) meningkat 125,2 persen atau sebesar Rp915,7 miliar.
“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Dua pelaku usaha tersebut yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU,”
kata Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis kepada Ekbisbanten.com, Senin (12/7).
Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Juli 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Dengan penambahan dua perusahaan, maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah
ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha.
DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. (*/ismet)
]]>