SERANG, EKBISBANTEN.COM – Guna menekan angka penyebaran virus Covid-19, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten/BEKS) menyesuaikan jam operasional kantor cabang. Langkah ini diambil menyusul kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 – 20 Juli 2021 di Wilayah Jawa – Bali.
Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin menuturkan, perusahaan melakukan penyesuaian jam operasional untuk mendukung PPKM Darurat.
“Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2021, jam operasional Bank Banten menjadi pukul 08.00 – 15.00 WIB, ,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7).
Agus mengatakan, penyesuaian ini dilakukan menyusul dengan tingginya peningkatan kasus Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.
“Penyesuaian ini kami lakukan sebagai komitmen untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat. Akan tetapi kami tetap akan melakukan pelayanan kepada nasabah dengan tetap menerapkan prosedur kesehatan, mengingat Perbankan merupakan merupakan industri esensial yang tetap diizinkan beroperasi secara terbatas,” terang Agus.
Untuk mendukung PPKM Darurat, nasabah juga dapat melakukan transaksi melalui call centre Bank Banten 1500410. Selain itu layanan yang dapat digunakan untuk transaksi pembayaran Wajib Pajak
adalah melalui seluruh jaringan ATM Bank Banten, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Linkaja, Fastpay serta aplikasi bebas bayar dalam rangka mendukung program gerakan Non Tunai/Cashless. (*/ismet)