Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Catat, Berikut Penerapan Tugas Kedinasan Pemprov Banten Di Masa PPKM Darurat

Mohamad Yusuf Fadilah

| Minggu, 4 Juli 2021

| 07:35 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Provinsi Banten menerapkan tugas kedinasan baru dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan penyebaran dan penularan virus Covid-19 yang saat ini cenderung meningkat.

[adrotate group="5"]

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor :800/1469-BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dan Batasan Pergi Keluar Daerah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 2 Juli 2021. Surat Edaran tersebut berlaku sejak tanggal 03 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

Surat Edaran Sekda Banten itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona VIRUS DISEASE 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 Tanggal 02 Juli 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan di Kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten ini juga memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di Provinsi Banten yang saat ini semakin meningkat dan memerlukan perhatian yang sangat serius.

Pemprov Banten menerapkan tugas kedinasan di Kantor (Work From Office/WFO) sebesar 100% bagi Perangkat Daerah kritikal. Yakni : Dinas Kesehatan; Rumah Sakit Umum Daerah Banten; Satuan Polisi Pamong Praja; Dinas Perhubungan; dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Untuk Perangkat Daerah esensial, Pemprov Banten menerapkan 25% bekerja di kantor/WFO (Work From Office) dan 75% bekerja di rumah /WFH (Work From Home). Yakni : bagi Perangkat Daerah esensial: Badan Pengelola Keuangan Daerah; Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian; Badan Pendapatan Daerah; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sedangkan untuk Perangkat Daerah selain tersebut pada huruf a dan b bekerja 100% dari rumah /WFH (Work From Home) dengan catatan menugaskan ASN di lingkungannya untuk piket secara bergilir dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang.

Bagi ASN yang mengalami gejala sakit/terindikasi terinfeksi virus Covid-19,
melakukan Tes Swab Antigen/PCR secara mandiri dan melaporkan hasilnya
kepada Kepala OPD-nya masing-masing.

Selama pelaksanaan tugas kedinasan baik di Kantor maupun di rumah/tempat tinggal agar selalu menjaga Protokol Kesehatan yaitu: menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali; mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing); menjauhi kerumunan; serta, membatasi mobilitas dan interaksi.

Surat edaran ini juga membatasi kegiatan bepergian ASN Pemprov Banten ke luar daerah kecuali ada hal-hal yang mendesak dan mendapatkan izin atasan.

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top