Sabtu, 23 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

PHRI Kritik Keras Gubernur Banten soal Kebijakan Penutupan Destinasi Wisata

Mohamad Yusuf Fadilah

| Minggu, 16 Mei 2021

| 12:54 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengkritik Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) soal kebijakan penutupan sementara destinasi wisata di Provinsi Banten hingga 30 Mei 2021 mendatang. PHRI menilai, kebijakan itu membuat masyarakat dan pelaku wisata bingung dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah.

[adrotate group="5"]

“Apa pun yang dilakukan pemerintah itu memang untuk kebaikan masyarakat. Jadi harus kita support dan dukung. Tapi sangat disayangkan, keputusannya ini (keluar) di tengah-tengah perjalanan. Karena kan pada seminggu yang lalu sudah diperbolehkan wisata,” kata Ketua Harian Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Serang Doddy Fathurrohman saat dimintai tanggapan perihal intruksi Gubernur Banten yang menutup sementara destinasi wisata di Banten, Minggu (16/5).

Diketahui, intruksi penutupan destinasi wisata sementara itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 Di Provinsi Banten.

BACA JUGA : Catat! Destinasi Wisata di Banten Ditutup Hingga 30 Mei 2021

Dalam Instruksi Gubernur Banten yang ditandatangani pada tanggal 15 Mei 2021 itu disebutkan, berdasarkan hasil monitoring terhadap kunjungan wisatawan di sejumlah destinasi wisata di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada hari Jum’at dan Sabtu (14 -15 /5/2021), mengindikasikan kunjungan wisatawan telah menimbulkan kerawanan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata.

Pelanggaran protokol kesehatan tersebut dapat menimbulkan risiko meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

Gubernur instruksikan Bupati/Walikota se-Provinsi Banten untuk menutup sementara destinasi wisata di wilayahnya mulai tanggal 15 Mei 2021 Pukul 21.00 WIB hingga tanggal 30 Mei 2021.

Doddy bilang, dengan adanya larangan berwisata sementara secara dadakan itu, pengusaha hotel dan pariwisata harus menanggung besar kerugian dari sisi ekonomi, karena sudah banyak biaya yang dikeluarkan.

BACA JUGA: AKTIVITAS PENAMBANGAN DI BOJONEGARA KABUPATEN SERANG MELUAS

“Ini konsuekuensianya adalah pengelolah dan pengusaha pariwisata yang sudah melakukan promosi, kegiatan marketing, dan sudah menyiapkan beberapa kegiatan-kegiatan untuk menambah penjualan dengan dibukanya wisata untuk tamu-tamu lokal. Namun di tengah-tengah pelaksanaan liburan ada larangan. Jadi kita ada konsekuensi yang harus kita lakukan (tanggung) mulai dari refund (pengembalian dana) ke tamu-tamu yang sudah melakukan booking atau tamu-tamu kami yang sedang dalam perjalanan, tiba-tiba diperjalanan harus diberhentikan dipulang arahkan. Ini juga sangat melukai citra pariwisata itu sendiri,” kata Doddy.

“Semangat dari pemerintah ini sih kami sangat mendukung, apalagi kalau dari awal
dibuatkan aturan yang tidak saling bertabrakan. Mudik dilarang wisata dibuka. Pas wisatanya tiba-tiba membludak tiba-tiba dilarang seperti itu. Ini kan kebijakan yang sangat bertentangan satu dengan yang lain. Lumayan membuat bingung juga. Saya lihat Polisi juga bingung sepertu kemarin pas wisawatan penuh,” tambah Doddy.

Secara terpisah, Ketua PHRI Provinsi Banten Ahmad Sari Alam mendukung kebijakan Pemprov Banten mengeluarkan inturksi Gubernur Banten tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten.

“Kita sebagai warga negara yang baik ya harus mengikuti aturan. Walaupun penderitaan kita (pengusah pariwisata) itu sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Karena ini untuk kebaikan semuanya. Jangan sampai menimbulkan masalah yang besar kita malah menyesal,” katanya.

Walupun harus diakui Ahmad Sari Alam, dengan adanya penutupan sementara destinasi wisata di Banten itu membuat berbagai pihak terkejut.

“Hal yang begini ini (pengunjung wisata membludak) pada kebakaran jenggot,” pungkasnya. (ismet)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top