SERANG, EKBISBANTEN.COM – Jamaah haji di Kabupaten Serang harus menunggu puluhan tahun hingga bisa berangkat ke Tanah Suci. Alasannya kuota yang disediakan terbatas sedangkan peminatnya terus meningkat.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang Samhudi mengungkapkan, untuk pendaftaran jamaah haji reguler warga Kabupaten Serang harus menunggu hingga 24 tahun.
“Kalau yang sekarang daftar berarti berangkatnya tahun 2045,” kata Samhudi di Kantor Kemenag Kabupaten Serang, Kamis (25/3).
Ia mengatakan, setiap tahunnya kuota jamaah haji asal Kabupaten Serang sebanyak 900 jamaah. Sedangkan untuk Provinsi Banten mencapai 9.461 jamaah dari kuota nasional 231 ribu jamaah.
“Kouta yang diberikan ini tidak sama, mengingat jumlah penduduk beragama Islam di setiap wilayah berbeda,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bagi warga yang akan mendaftar haji plus, disarankan mendaftar melalui agen travel resmi. Alasannya pihaknya tidak menangani keberangkatan haji plus.
“Diaturannya tidak diperbolehkan, harus diserahkan ke travel,” tandasnya. (Red)
]]>