JAKARTA, EKBISBANTEN.COM – Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group menambah 14 titik layanan gratis untuk uji kesehatan Antigen (Rapid Test Antigen Covid-19 pada rute tertentu penerbangan berjadwal domestik Lion Air.
“Harapan terbesar dari program dimaksud akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui perjalanan udara, mendorong tren permintaan penerbangan sejalan dengan kesungguhan Lion Air dalam mengoperasikan layanan yang tetap mengutamakan dan memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan penerbangan dan dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis kepada Ekbisbanten.com, Sabtu (20/3).
Fasilitas terbaru ini mulai efektif Sabtu (20/ 03) hingga pemberitahuan lebih lanjut (until further notice/ UFN) khusus keberangkatan atau berlaku sekali jalan (one way) dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten (CGK), ke 14 kota tujuan yaitu:.
- Bengkulu – Bandar Udara Fatmawati Soekarno, Bengkulu (BKS).
- Jambi – Bandar Udara Sultah Thaha, Jambi (DJB),
- Batam – Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batu Besar, Pulau Batam, Kepulauan Riau (BTH),
- Tanjung Pinang – Bandar Udara Internasional Raja Haji Fisabilillah, Pulau Bintan, Kepulauan Riau (TNJ),
- Tanjung Karang – Bandar Udara Internasional Radin Inten II, Branti, Lampung (TKG),
- Tanjung Pandan – Bandar Udara Internasional H.A.S. Hanandjoeddin, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung (TJQ)
- Semarang – Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Jawa Tengah (SRG),
- Solo – Bandar Udara Internasional Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah (SOC),
- Yogyakarta – Bandar Udara Internasional Yogyakarta Kulongprogo (YIA),
- Lombok – Bandar Udara Internasional Zainudin Abdul Madjid, Lombok Praya, Nusa Tenggara Barat (LOP),
- Palangkaraya – Bandar Udara Tjilik Riwut, Pahandut, Kalimantan Tengah (PKY),
- Tarakan – Bandar Udara Internasional Juwata, Kalimantan Utara (TRK),
- Makassar – Bandar Udara Internasional Sultan Hasanudin, Maros, Sulawesi Selatan (UPG),
- Kendari – Bandar Udara Haluoleo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (KDI).
Adapun ketentuan pelaksanaan gratis Rapid Test Antigen Covid-19, sebagai berikut:
- Khusus calon penumpang yang mempunyai tiket penerbangan Lion Air, pada:
a. Periode pemesanan mulai 20 Maret 2021 dan seterusnya,
b. Periode penerbangan mulai 20 Maret 2021 dan seterusnya. - Wajib memiliki voucher Rapid Test Antigen Covid-19,
- Proses mendapatkan voucher Rapid Test Antigen Covid-19, bersamaan ketika melakukan pembelian atau pemesanan tiket (issued ticket) mulai 20 Maret 2021 dan seterusnya:
a. Secara online (www.lionair.co.id, online travel agent dan call center) harus memilih menu “Layanan Rapid Test”,
b. Secara offline (ke kantor penjualan Lion Air, kantor agen mitra perjalanan dan lainnya) wajib menyampaikan bahwa: membutuhkan (ingin memperoleh) voucher Rapid Test Antigen Covid-19. - Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air (tiket dipesan dan diterbitkan mulai 20 Maret 2021) dan belum melaksanakan Rapid Test Antigen Covid-19, maka untuk mendapatkan voucher Rapid Test Antigen Covid-19 dengan:
a. Mengatur pemesanan https://www.lionair.co.id/kelola-pemesanan/rapid-test
b. Alternatif: menunjukkan kode pemesanan melalui kantor penjualan Lion Air Group.
- Wajib menunjukkan voucher Rapid Test Antigen Covid-19 saat datang ke fasilitas kesehatan jaringan kerjasama Lion Air,
- Pelaksanaan Rapid Test Antigen Covid-19 khusus di jaringan kerjasama Lion Air dengan fasilitas kesehatan (klinik, rumah sakit, laboratorium dan lainnya), “Penyelenggaraan gratis Rapid Test Antigen Covid-19 sesuai apa yang telah dijalankan oleh Lion Air, dengan masa berlaku menurut aturan yang telah ditetapkan,” katanya. Ketentuan penerbangan domestik periode 09 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai 1) Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 2) Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam upaya mendukung program digitalisasi secara bertahap pada dokumen kesehatan perjalanan udara, setiap penumpang akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital) dan terintegrasi dengan platform kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card – eHAC) sebagai salah satu kelengkapan dokumen perjalanan udara.
Penumpang (tamu)
- Sebelum keberangkatan
Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) aplikasi e-HAC melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://inahac.kemkes.go.id/
Calon penumpang menerima surat hasil uji kesehatan elektronik dan mendapat QR Code (quick response code) di aplikasi e-HAC. Kode ini adalah barcode dua dimensi yang bisa memberikan informasi secara langsung sesuai data dan hasil tes Covid-19.
Calon penumpang akan menunjukkan barcode (QR code) kepada petugas lembaga terkait yang melakukan verifikasi (pemeriksaan) dokumen uji kesehatan di terminal bandar udara.
Sistem e-HAC dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dalam hal ini Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
- Saat kedatangan
Penumpang mendaftarkan diri pada aplikasi e-HAC sebelum keberangkatan atau ketika setelah mendarat dengan mengisi semua persyaratan sesuai kolom (form) yang ada/ tertera, berdasarkan data diri serta riwayat secara benar dan tepat.
Panduan mengisi e-HAC silakan untuk membaca dan cermati dari petunjuk berikut ini: https://infeksiemerging.kemkes.go.id/download/Panduan_Pengguna_Aplikasi_E-HAC.pdf
Setelah tiba di terminal kedatangan bandar udara tujuan, tunjukkan barcode (QR code) pada aplikasi e-HAC kepada petugas kesehatan. Mesin pemindai (scanner) akan membaca dan memeriksa data-data yang sudah isi sebelumnya. (*/ismet)
]]>