SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menagih dana bagi hasil pajak yang belum dicairkan Pemprov Banten senilai Rp74 Miliar.
Jumlah piutang tersebut diketahui Pemkot Serang setelah melakukan perhitungan terhadap jumlah dana transfer yang masuk, serta berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh Pemkot Serang.
Demikian terungkap setelah ada reses dari Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten ke Pemkot Serang, Jumat (5/3).
Walikota Serang Syafrudin mengatakan pihaknya mengeluhkan permasalahan dana bagi hasil pajak provinsi yang menjadi hak Pemkot Serang sejak tahun 2019 hingga 2020 belum terbayarkan.
“Pemerintah Provinsi segera merealisasikan dana ini (Rp74 M), dana juga merupakan kebutuhan Pemerintah Kota Serang,” kata Syafrudin dilansir Banteninsight.co.id saat dijumpai wartawan di Pusat Pemkot Serang, Jumat (5/3).
“Rencananya (Pemkot Serang) akan berkirim surat paling lambat itu Senin (8/3) sudah saya kirim surat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu Budhi Kustiawan mengatakan, terkait laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengenai piutang tersebut terhubung antara laporang keuangan Provinsi Banten dengan Kabupaten/Kota.
“Beberapa hutang yang diakui Provinsi itu harus sama dengan piutang yang dipunyai oleh Kabupaten/Kota,” katanya.
Ia juga menjelaskan jumlah hutang Pemprov Banten tersebut berdasarkan transfer dan dokumen yang dimiliki oleh Pemkot Serang.
“Kami dapat hitung-hitungan itu berdasarkan transfer yang masuk dan SK-SK (Surat Keterang) yang kami dapatkan,” ujarnya.
“Jadi kita bagaimana dapatkan sumber dokumen kami lakukan perhitungan ada kurang bayar dan seterusnya sampai dengan tahun 2019 hingga tahun 2020 kita anggap sebagai piutang sampai Rp74 Miliar lebih,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan berapa jumlah yang diterima Pemkot Serang belum pernah diberitahukan langsung oleh Pemprov Banten.
“Kami itu harusnya dapat segini loh itu belum pernah,” ungkapnya. (Red)
Editor: Ismatullah
]]>