“Untuk itu Jasa Raharja mengajak kepada seluruh warga Banten memanfaatkan Layanan Samsat Drive Thru ini. Karena selain lebih mudah dan praktis, wajib pajak tak harus turun dari sepeda motor saat mengurus layanam perpajakan tahunan di Kantor Samsat. Ditambah tidak butuh waktu lama dalam transaksinya,” ujar Dodi Apriansyah kepada Ekbisbanten.com, Senin (15/2).
Untuk diketahui, Layanan Samsat Drive Thru dihadirkan oleh Pemerintah Provinsi Banten melalaui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten. Layanan tersebut tersedia di Kantor Samsat Cikande, Kampung Plawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
“Bagi yang hendak memanfaatkan pembayaran pajak dengan metode Samsat Drive Thru ini, operasional layanannya buka mulai Senin-Sabtu, pukul 14.00 – 17.00 WIB,” katanya.
Sebelum melakukan perpanjang STNK lewat Samsat Drive Thru lanjut Dodi, wajib pajak disarankan untuk menyiapkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan KTP asli. Setelah itu, pengunjung akan diminta untuk ke loket dan menyerahkan berkas-berkas yang disebutkan tadi pada petugas untuk validasi input data.
“Selanjutnya warga tinggal maju ke loket untuk melalukan pembayaran,” pungkasnya. (ismet)
]]>