Ayo Manfaatkan Insentif Pajak Tahun 2021, Ini Ketentuannya

| Rabu, 10 Februari 2021

| 14:24 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengajak wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 memanfaatkan insentif pajak PMK Nomor 9/PMK.03/202.

[adrotate group="5"]

Adapun beberapa ketentuan pengajuan kembali stimulus ini pertama, wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021.

“Kedua, pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021. Apabila pemberitahuan disampaikan setelah tanggal 15 Februari 2021, maka insentif pajak berlaku efektif mulai masa pajak disampaikannya pemberitahuan,” tulis Ditjend Pajak melalui keterangan resminya, Rabu (10/2).

Ketiga, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh Final Jasa Konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Februari 2021.

Keempat, wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan Insentif Pajak Covid-19 (PMK 9/PMK.03/2021) sebelum tanggal 9 Februari 2021 agar mengajukan permohonan ulang atau menyampaikan ulang pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak tersebut melalui www.pajak.go.id.

“Demikian pengumuman ini disampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat segera memanfaatkan insentif pajak yang disediakan pemerintah,” tutup bunyi pengumuman tersebut. (*/ismet)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top