Menyikapi pergerakan harga bitcoin tersebut, Kepala Kantor Regional 1 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dhani G Idat menyarankan masyarakat agar tidak tergiur dengan investasi bodong, termasuk jual beli bitcoin.
“Saya menghimbau masyarakat untuk tidak terjebak dengan investasi bodong yang diiming-iming atau dikaitkan dengan bitcoin, karena bisa tertipu dan melakukan transaksi yang tidak nemiliki izin dari BI maupun OJK,” kata Dhani saat dihubungu ekbisbanten.com melalui pesan singkat whatsap, Selasa (9/2).
“Karena dengan harga Rp655 juta tersebut memang tercipta dari pasar spekulatif yang tidak memiliki underlying asset atau landasan fundamental aset yang jelas,” tambah Dhani.
Apalagi kata Dhani, keberadaan bitcoin dilarang beredar dan diperjualbelikan di Indonesia lantaran bertentangan dengan undang undang mata uang yang berlaku.
“Selain itu juga memiliki resiko sangat tinggi dengan fitur nilai yang sangat spekulatif. Harga bisa naik turun secara sangat ekstrim, ditambah lagi seluruh kegiatan transaksi tidak nemiliki izin dari BI maupun OJK,” tambah Dhani.
Sementara itu, Asisten Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Sugeng Siswanto menambahkan, berdasakran undang-undang mata uang, kriptocoin/bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indoneaia.
“Alat pembayaran yang sah adalah menggunakan uang rupiah,” pungkas Sugeng. (Raden/Ismet)
]]>