“Mengapa gak dari siang aja kalau mau dibatasi? Kenapa harus malam? memangnya korona berkembangbiak cepat kalau malam hari?,” kata Dede kepada Ekbisbanten.com melalui sambungan elektronik, Sabtu (16/1).
Sebagai informasi, dalam SE yang diterbitkan pada tanggal 11 Januari 2021 tersebut berisi 28 himbauan kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang untuk lebih ketat dalam penetapan protokol Kesehatan,
“Melihat SE dari Bupati Pandeglang sangat memberatkan para pelaku UMKM Pandeglang jika harus memperpendek jam oprasional hanya sampai jam 20.00. Apalagi banyak pelaku usaha pandeglang yang jam oprasional buka saat sore dan malam hari, kebijakan ini belum tentu efektif menekan penyebaran Covid-19 di Pandeglang,” tegas Dede yang juga ketua UMKM Pandeglang Berdaya (Pandaya).
Pihaknya berharap, Pemkab Pandeglang lebih meninjau kembali kebijakan yang akan ditetapkan kepada masyarakat. Khususnya memberikan fasilitas bagi para pelaku usaha.
“Harapan saya Pemda Pandeglang lebih pro aktif memberikan solusi, mempromosikan dan membuka akses pasar ditengah daya beli masyarakat yang terus menurun, sedangan UMKM Pandeglang banyak yang omsetnya terus menurun dan kesulitan mempertahankan oprasional usaha jika kondisinya terus seperti ini,” pungkas Dede. (Raden)
]]>