Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kejari Cilegon Tagihkan Piutang Anak Perusahaan Krakatau Steel Rp10,640 Miliar

Mohamad Yusuf Fadilah

| Selasa, 29 Desember 2020

| 17:15 WIB

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon berhasil menagihkan piutang anak perusahaan Krakatau Steel (KS) yakni PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) sebesar Rp10,640 miliar lebih.

[adrotate group="5"]

Secara simbolis, serah terima bukti setor hasil penagihan piutang tersebut diserahkan Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti kepada Direktur Utama PT KIEC Priyo Budiantoro dan Direktur Utama PT KBS Alugoro Mulyowahyudi disaksikan Kepala Kejati Banten Asep Mulyana di Kantor Kejari Cilegon, Selasa (29/12).

Rinciannya, uang negara tersebut diperoleh dari piutang PT KBS sebesar Rp640 juta dan Rp10 miliar lebih dari PT Cigading Habeam Centre sebagai salah satu perusahaan industri yang memanfaatkan lahan milik PT KIEC atas hak guna bangunan (HGB).

“Untuk PT KIEC (uang negara) ini sebenarnya bukan piutang. Tapi masalah pemakaian lahan kita dengan salah satu investor yang mempunyai diskit mengenai sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diperpanjang dan itu berakhir di 2016,” kata Direktur Utama PT KIEC Priyo Budiantoro pada Press Conference Optimalisasi Fungsi Perdata Kejari Cilegon dalam rangka pengembalian piutang negara di Kantor Kejari Cilegon.

Ia mengatakan dengan fasilitasi dan peran aktif Kejaksaan Negeri Cilegon, khususnya Bidang Perdata Tata Usaha Negara, investor yang memanfaatkan lahan milik PT KIEC dapat diselesaikan dengan baik.

“Karena memang kami minta diselesaikan dan serahkan mediasinya kepada Kejari Cilegon, dan pada akhirnya dapat dicapai kesepakatan dengan pembayaran sebagian yang kita sepakati,” jelas Priyo.

Priyo melanjutkan, proses pembahasan dan diskusi terkait perpanjangan SHGB beberapa perusahaan industri yang beroperasi sebelumnya berlangsung cukup panjang dari tahun 2018.

“Hal ini dikarenakan perbedaan kedua belah pihak dalam memahami isi PPTI (Perjanjian Penggunaan Tanah Industri) yang disepakati diawal pada 30 tahun yang lalu, sehingga pada akhirnya dengan itikad baik bersama PT KIEC maupun perusahaan industri yang ingin memperpanjang SHGB tersebut,” kata Priyo.

Priyo menambahkan, setelah menyelesaikan proses pembayaran, maka pengelolah kawasan industri krakatau kembali mengizinkan PT Cigading Habeam Centre untuk terus beroperasi menjalankan bisnisnya.

Foto: Ismatullah / Ekbisbanten.com

“Pencapaian kesepakatan ini tentu menjadi berita yang baik bagi semua pihak dan diharapkan akan terus membuat persepsi positif bagi perkembangan investasi di Cilegon khususnya dan Indonesia umumnya,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT KBS Alugoro Mulyowahyudi mengatakan, uang negara yang berhasil ditagih sebesar Rp640 juta tersebut merupakan piutang perusahaan dari tahun 2015 hingga 2017.

“Kami bersyukur karena dibantu Kejari Cilegon sehingga piutang kami dikonsumen bisa tertagih sebesar Rp640 juta. Sebenarnya kami masih ada sisa, karena (piutang) total kita ada Rp4,8 miliar dan tahun depan akan kita kejar (tagih) lagi dibantu dengan Kejari Cilegon,” katanya.

Kejati Banten Asep Mulyana mengatakan, penagihan piutang tersebut merupakan salah satu tugas institusinya atas permohonan PT KIEC dan PT KBS.

“Ini hanya salah satu bagian saja dari yang dilakukan temen-temen Kejaksaan dalam menyelamatkan uang negara. Jadi sekarang ini pada tahun 2020, kami pun sudah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp324 miliar,” katanya. (ismet)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top