Jasa Raharja Akan Santuni Korban Kecelakan KA di Tanjung Teja

- Jumat, 25 Desember 2020

| 15:26 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – PT Jasaraharja Cabang Banten memastikan bakal memberi santunan kepada keluarga korban kecelakaan Kereta Api (KA) bernama Syaripudin alias Udin (54) yang tersambar kereta saat melintas di Kampung Pasir Buluh RT 21/04 Desa Bojong Pandan Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang, Kamis (24/12) Siang.

Kepala Jasaraharja Cabang Banten Dodi Apriansyah mengatakan, atas musibah lakalantas tersebut, petugas Jasa Raharja sudah mendatangi rumah ahli waris dan akan langsung memberikan santunan sebesar Rp50 juta.

“Rencananya besok, pada Sabtu (26/12/20) , Jasa Raharja akan langsung memberikan santunan kepada keluarga ahli waris keluarga korban,” kata Dodi kepada Ekbisbanten.com.

Ia menjelaskan, pemberian santunan tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 33 dan UU No 34 terkait tugas Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.

“Berdasarkan aturan itu, nilai santunan dari Jasa Raharja untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Sedangkan untuk santunan cacat tetap maksimal Rp 50 juta, santunan perawatan maksimal Rp 20 juta, santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp 4 juta, santunan untuk manfaat tambahan penggantian biaya P3K Rp 1 juta dan santunan untuk manfaat tambahan penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu,” katanya.

Berdasarkan laporan dari pihak Polsek Petir setempat, S tertabrak kereta saat melintasi jalur kereta tanpa palang lintasan. Akhirnya korban terpental sejauh 15 meter dan mengalami luka-luka.

“Namun saat menuju Puskesmas Tunjung Teja, korban meninggal dunia,” kata Dodi.

“Kami berharap keluarga korban diberikan kesabaran, dan almarhum mendapatkan tempat yang baik di sisi Allah. Amin,” pungkas Dodi. (Raden)

]]>
Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top