Barang haram tersebut berhasil diringkus oleh tim Brantas BNNP Banten saat hendak dikirim dari Lampung menuju Jakarta di pelabuhan Merak, Banten.
Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung mengatakan, pada hari Selasa (17/11/20) tim Brantas BNN menghentikan paksa satu unit kendaraan umum jenis mikrobus merek Mitsubishi berwarna organge dengan nomor polisi B-7589-YZ.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 4 buah tas jinjing ukuran besar yang berisi 57 kilogram daun ganja kering,” kata Hendri dalam konfrensi pers dihadapan awak media.
Dari kasus ini BNNP Banten menetapkan 6 tersangka yakni RA (30), AB (38), AP (33) NR(21), DB (28), dan SS (23).
“Barang bukti lain yang kami temukan diantaranya 1 unit kendaraan Avanza yang akan digunakan untuk mengambil barang, 6 unit handphone, 2 buah kartu ATM, 5 buah KTP dan 1 buah SIM milik tersangka,” imbuhnya.
Para pelaku dijatuhi hukuman karena telah melanggar pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman bisa berupa kurungan seumur hidup,” kata Hendri.
Masih kata Hendri, dari ungkap kasus ganja sebanyak 57 kilogram ini dapat menyelamatkan 400 ribu nyawa generasi penerus bangsa. (Raden)
]]>