SERANG, EKBISBANTEN.COM – PT Jasa Raharja Cabang Banten mencatat, klaim santunan hingga November 2020 sudah menembus angka Rp 65,074 miliar.
Data tersebut diperoleh dari data santunan yang diserahkan perusahaan asuransi pelat merah tersebut kepada korban kecelakaan lalu lintas dan jalan sampai bulan November yang sudah mencapai Rp 65.074.207.649, turun 9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 71,484 miliar.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah mengatakan, dari nilai santunan yang diserahkan pada tahun 2020 paling besar untuk korban kecelakaan lalulintas di darat.
“Khususnya untuk ahli waris korban kecelakaan roda dua dan empat. Hingga November kemarin itu kami sudah menyerahkan santunan senilai Rp 65,074 miliar,” ujar Dodi Apriansyah kepada Ekbisbanten.com, Kamis (17/8).
Rinciannya, untuk korban meninggal dunia Rp 43,2 miliar, korban luka-luka Rp 20,833 miliar, korban cacat tetap Rp 350,25 juta, biaya penguburan Rp 32 juta, ambulans Rp 8,797 juta dan baiaya P3K Rp 650,09 juta.
Sedangkan untuk pembayaran klaim santunan pada tahun 2019 senilai Rp 71,484 miliar lalu rinciannya yakni, meninggal dunia Rp 49,356 miliar, korban luka-luka Rp 20,536 miliar, korban cacat tetap Rp 741,25 juta, biaya penguburan Ro 64 juta, ambulans Rp 5,485 juta dan biaya P3K Rp 781,764 juta.
Ia menjelaskan, penurunan pembayaran santunan pada tahun 2020 ini seiring dengan tren angka kecalakaan di Banten yang ikut tercatat menurun.
“Mudah-mudah kesadaran masyarakat dalam berlalulintas terus meningkat, sehingga angka kecelakaan di Banten dapat terus ditekan. Sebab, kecelakaan lalulintas yang terjadi dominannya karena human eror. Tidak mau pakai helm, tidak menaati rambu-rambu lalulintas dan arogan di jalan raya,” katanya. (ismet)
]]>