Kepala Kanwil DJP Banten Jatnika mengatakan, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten tersebut lebih tinggi dari penerimaan nasional sekitar 6 persen.
“Dengan adanya wabah ini memang penerimaan kita cukup terganggu. Tapi alhamduillah sampai dengan hari ini capaian Kanwil DJP Banten sampai minggu kedua di bulan Desember 2020 capaiannya sudah mencapai 87,9 persen,” ujar Jatnika pada kegiatan media gathering Kanwil DJP Banten secara virtual, Rabu (16/12).
Ia mengatakan, dari penerimaan Rp42,6 triliun tersebut, kontribusi terbesar penerimaan pajak di Banten disumbang dari lima sektor usaha atau industri, yakni industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, pertambangan, dan konstruksi.
“Alhamdulillah capaian tersebut sudah sangat baik, bahkan ada dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kosambi dan Tangerang Barat berhasil mencapai target diatas 100 persen,” katanya.
Lebih lanjut Jatnika mengatakan, dengan masih berlangsungnya pandemi, realisasi penerimaan pajak hingga akhir diprediksi kurang dari 100 persen.
“Walaupun kami upayaan 100 persen, tapi sepertinya Kanwil DJP Banten tiak bisa mencapai 100 persen. Perkiraan kami penerimaan sekitar 90 hingga 91 persen karena masih pandemi. Tapi kami bersyukur dengan kondisi seperti saat ini alhamdulillah bisa mencapai 90 persen. Dan ini diatas pencapaian atau penerimaan nasional,” katanya.
Secara kepatuhan Jatnika menambahkan, tingkat penyampaian SPT oleh wajib pajak di Banten terus meningkat.
“Alhamdullillah Kanwil DJP Banten tingkat kepatuhan SPT sudah diatas 97 persen. Tinggal tiga persen lagi mencapai 100 persen,” katanya.
Sedangkan untuk target penerimaan pajak pada tahun 2021, Kanwil DJP Banten menargetkan bisa memperoleh penerimaan Rp47,6 trilun.
Target ini disesuaikan dengan mempertimbangkan perkiraan makro perekonomian di Provinsi Banten, pertumbuhan perekonomia di Banten pada 2021 diperkirakan 5,2 persen dan inflasi berkisar plus minus 3,1-3,5 persen.
“Kami perkiarakan pada 2021 ini tumbuh negatif dari pada 2020, karena target pada 2020 itu Rp58,37 triliun dan pada pada 2021 targetnya Rp47,6 trilun,” kata Kepala Bidang Data & Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Banten Subandi.
Penuruna target penerimaan tersebut disebabkan, pandemi Covid-19 diperkirakan masih akan berlangsung.
“Kemudian akibat pandemi ini kan banyak perusahaan-perusahaan di Banten yang tutup, kalau tidak salah pada Oktober itu ada 70 perusahaan yang menyatakan berhenti beroperasi dan akan pindah lokasi,” katanya.
Sementara itu, Kabid P2Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang menambahkan, guna meraih target pada akhir tahun dan tahun 2021, Kanwil DJP Banten akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan perpajakan di Banten.
“Apalagi DJP Banten ini sudah 97 persen tingkat kepatuhan perpajakannya. Dan delapan KPP sudah melampaui 100 persen dari 12 KPP yang ada di Kanwil DJP Banten. Kami harapkan dua KPP lagi bisa menyusul. Jadi boleh dikatakan walaupun tahun ini sedang pandemi, tapi temen-teman di KPP terus berusaha agar wajib pajaknya terus meningkatkan kepatuhan perpajakannya,” pungkasnya. (raden/ismet)
]]>