Hal itu disampaikan oleh, Ketua Umum HMI cabang Serang Faisal Dudayef Payumi Padma dalam sambutannya diacara diskusi publik dengan tema Menakar Peluang Judicial Review UU Ciptaker – Omnibus Law di Rumah Dunia kota Serang, Senin (2/11)
“Kita mempersiapkan materi Judicial Review ke MK, ini bentuk ikhtiar HMI cabang Serang dalam menolak Omnibus Law, adapun teknisnya kita lihat perkembangan ke depan, apakah materi HMI akan di masukan ke beberapa kelompok atau kita (HMI-red) sendiri untuk ke MK,” kata Faisal.
Dirinya juga menegaskan bahwa HMI cabang Serang akan coba konsolidasi dengan sumber daya manusia yang ada di internal HMI, bahkan dirinya akan mencoba mengumpulkan alumni guna membahas uji materi UU Cipta Kerja-Omnibuslaw.
“Omnibus Law menjadi momentum kita melakukan konsolidasi intelektual, kita coba konsolidasi pakar Hukum, kader dan Alumni HMI yang berpengalaman di bidang Hukum,” tegas nya.
Zaenal Muttaqin Akademisi yang juga Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten.
Undang-undang cipta kerja ini sangat kontroversial, karena dalam aspek formal dan aspek materil banyak kekeliruan. Adapun mengenai pengajuan Judicial Review adalah hak konstitusional dari setiap warga yang merasa dirugikan dengan adanya Undang-undang ini hal itu wajar untuk disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk diajukan permohonannya.
Karena itu jalur satu-satunya nya yang konstitusional dan sesuai berdasarkan hukum. Namun, agar sesuai dengan kenyataan dan harapan maka harus sesuai dilihat secara jeli pasal apa yang bertentangan dengan undang-undang dasar.
Karena ketika diajukan gugatan atau permohonan ke mk itu jelas menembak pasal mana yang bertentangan karena kalau salah itu bisa gagal di mk.
Lia Riesta Dewi sebagai Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan Fakultas Hukum (FH) Untirta menjelaskan Judicial Review berpeluang dibatalkan oleh MK.
Peluang Judicial Review undang-undang cipta kerja ini sangat besar karena memang dimana ada tiga pasal di bab IV mengenai ketenagakerjaan kerjaan yang itu bertentangan dengan undang-undang dasar mengenai hak untuk setiap orang untuk mendapat pekerjaan dan kehidupan yang layak. dan itu sama di mata hukum.
Karena setiap undang-undang itu dibuat tidak boleh karena semua Undang-undang dibuat itu kan tidak boleh mendiskriminasi kan. Maksudnya, menyampingkan kepentingan salah satu pihak.
Masalah nya undang-undang yang beredar di masyarakat baik di media sosial dan media pemberitaan itu juga banyak yang menurut saya harus di pilih-pilih kembali karena banyak yang hoax nya dan saya khawatir banyak yg menyebarkan hoax ini menjadi potensi mengaburkan kebenaran yang sebenarnya.
Karena orang yang mengajukan Judicial Review nya terprovokasi dengan yang hoax tadi karena pada saat itu diajukan ke mk maka itu tidak akan d kabulkan karena mk itu melihat fakta hukum nya. (*/Raden)
]]>