CILEGON, EKBISBANTEN.COM – PT Jasa Raharja Cabang Banten memastikam akan memberikan santunan kepada ahli waris calon penumpang pejalan kaki Kapal Motor Penumpang (KMP) Raja Rakata yang terjatuh ke laut saat hendak masuk kapal yang tengah sandar di dermaga III Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Jumat (16/10).
Demikian diungkapkan Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah saat dikonfirmasi Ekbisbanten.com, Sabtu (17/10). Ia mengatakan, santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada ahli waris korban penumpang kecelakaan laut (laka laut) dan mengakibatkan meninggal tersebut senilai Rp50 juta.
“Iya akan kita berikan santunan. Besaran santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia yakni untuk korban meninggal sebesar Rp50 juta sedangkan korban luka-luka maksimal sebesar Rp20 juta. Sebab, almarhum sudah membeli tiket dan masuk kategori kedalam kecalakaan laut. Santunan ini kami berikan sebagai wujud kepedulian dan kehadiran negara melalui Jasa Raharja bagi setiap korban penumpang baik di darat, laut dan udara,” ujar Dodi Apriansyah.
Berdasarkan dari rekaman video yang beredar, setelah terjatuh di antara rongga gangway, tubuh penumpang nahas bernama Tariyah (75) warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang itu sempat tersangkut dan terjepit di antara fender dermaga dan badan kapal sebelum akhirnya terjatuh ke laut. Peristiwa itu sempat menimbulkan histeris dan kepanikan warga yang menyaksikan.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya, semoga almarhumah ditampatkan di sisi Allah yang terbaik dan keluarga yang ditinggalkan diberia kesabaran dan ketabahan,” ucap Dodi.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Tariyah terjatuh diduga lantaran adanya rongga antara ramp door khusus pejalan kaki yang saat itu tidak menempel ke railing kapal. (Red)
]]>