Kamis, 2 Januari 2025
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Iuran BPJS Kesehatan Menunggak? Bayar Segera, Ada Program Keringanan Pembayaran Tunggakan

| Rabu, 23 September 2020

| 11:07 WIB

EKBISBANTEN.COM – Pada masa pandemi Virus Corona (Covid-19) BPJS Kesehatan memberikan relaksasi untuk meringankan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Untuk mensosialisasikan program tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi menggandeng media untuk penyebaran informasi kepada masyarakat.

[adrotate group="5"]

Dalam acara kegiatan sosialisasi bersama perwakilan wartawan se wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi (Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam), Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi , Yessy Rahimi menjelaskan, Program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS segmen peserta adalah pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.

Disamping itu, kegiatan sosialisasi kepada media diharapkan penyebaran informasi relaksasi kepada masyarakat lebih luas, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut.

“Pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Program ini selain untuk memberikan keringan pembayaran tunggakan peserta JKN-KIS, program relaksasi tunggakan ini juga memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Yessy, dalam rilis yang diterima.

Yessy menambahkan, kebijakan ini memungkinkan peserta melunasi tunggakan iuran awal sebanyak 6 bulan dan sisa tunggakan dapat dilunasi hingga Desember 2021.

“Per tanggal 12 September, telah ada 274 peserta yang mendaftar program relaksasi ini. Jadi peserta mendaftarkan dulu ke program relaksasi iuran, kemudian membayar tunggakan iuran minimal 6 bulan plus 1 bulan iuran berjalan. Peserta dapat mendaftarkan diri ke kanal-kanal yang telah disiapkan oleh BPJS Kesehatan di antaranya aplikasi Mobile JKN, BPJS Care Center 1500 400, atau datang ke kantor cabang.

Disamping itu, peserta yang telah mendaftar dalam program relaksasi iuran, dapat juga mengikuti program cicilan iuran, dengan maksimal mengangsur iuran hingga akhir Desember Tahun 2021,” ujar Yessy.

Sementara itu di tempat berbeda tim Jamkesnews mewawancarai salah peserta yang mendaftar relaksasi tunggakan, Nurlaili (45) mengatakan program relaksasi tunggakan dan cicilan iuran ini sangat membantu, terlebih lagi bisa mengangsur iuran sesuai dengan kemampuan.

“Saya mengetahui program relaksasi tunggakan ini dari tetangga saya, dia mendapatkan informasi ini dari koran. Setelah saya baca, cukup kita membayar 6 bulan saja, kartu kita aktif. Sangat membantu, namanya sakit tidak tahu kapan datangnya, saya rasa untuk jaga- jaga sangat perlu nantinya. Apalagi tunggakan iurannya bisa dicicil sampai tahun 2021,” ujar Nurlaili. (*/Raden)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top