Jumat, 31 Januari 2025
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

KPU Usulkan Pilkada Dengan Metode Kontak Suara Keliling

| Minggu, 20 September 2020

| 15:55 WIB

EKBISBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) kedua terkait Pilkada.

[adrotate group="5"]

Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengungkap ada lima yang menjadi usulan KPU mengenai perubahan undang-undang untuk menyesuaikan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

“Agar pengaturan tahapan-tahapan Pilkada lebih sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, maka KPU mengajukan beberapa usulan untuk penyusunan Perppu,” ujar Pramono kepada wartawan, Minggu (20/9).

Pertama adalah metode pemungutan suara ditambah dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK). Hingga hari ini metode pemungutan suara umumnya hanya melalui TPS.

Pramono menyebut, metode Kota Suara Keliling yang biasa digunakan untuk pemilih di luar negeri, dapat diterapkan di tengah pandemi.

“Metode KSK menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS, atau pemilih yang positif Covid-19 maupun sedang isolasi mandiri,” kata Pramono.

Kedua adalah pembatasan pemungutan suara hanya pada pukul 07.00 hingga 15.00 WIB. Hal ini agar mengurai waktu kedatangan pemilih KPU agar terhindar dari kerumunan.

Berikutnya, KPU mengusulkan penambahan aturan rekapitulasi suara secara elektronik. Pramono mengakui, pihaknya tengah membangun sistem e-Rekap. Hanya saja KPU perlu payung hukum yang kuat penerapan e-Rekap.

“Kami perlu payung hukum yang lebih kokoh di Perppu. Sedangkan pengaturan secara teknisnya nanti akan diatur dlm Peraturan KPU,” kata dia.

Keempat, KPU usul agar kampanye bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan, olahraga, perlombaan, dan kegiatan sosial, hanya dibolehkan secara daring. Hal ini sebelumnya memunculkan polemik lantaran KPU masih mengatur diperbolehkannya konser saat kampanye saat pandemi.

“Jika usulan ini tidak masuk dalam Perppu, maka KPU akan mengatur melalui revisi Peraturan KPU atau jika waktunya dianggap tidak mencukupi, maka melalui Pedoman Teknis,” jelas Pramono.

Terakhir adalah mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. KPU mengusulkan pelanggar mendapatkan sanksi pidana atau administrasi yang dapat diberikan oleh Bawaslu atau penegak hukum lain.

“Sanksi pidana pelanggar protokol pencegahan Covid-19. Kami mengusulkan beberapa bentuk sanksi pidana dan/atau administrasi, yang penegakan hukumnya dapat dilakukan oleh Bawaslu maupun aparat penegak hukum lain,” kata Pramono.

Pramono mengatakan, usulan Perppu ini sudah disampaikan dalam rapat di Kementerian Koordinator Polhukam. KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 menjadi lebih baik. Namun, soal apakah akan dikeluarkan atau tidak itu menjadi kewenangan pemerintah.

“KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih,” kata dia. (*/Raden)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top